Hot Borneo

KPU Tabalong Buka Pendaftaran Anggota PPK Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KPU Kabupaten Tabalong,membuka pendaftaran untuk merekrut 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Featured-Image
Ketua KPU Tabalong,Ardiansyah. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong,membuka pendaftaran untuk merekrut 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Tabalong untuk bertugas pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Pendaftaran Badan Ad Hoc PPK dibuka sejak tanggal 20 sampai 29 November. Anggota PPK yang direkrut masing-masing kecamatan berjumlah 5 orang.

" Jadi untuk anggota PPK yang dicari 60 orang pada 12 kecamatan yang ada di Bumi Sarabakawa," kata Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Minggu (20/11).

Ardi bilang sebelumnya pihaknya sudah menyosialisasikan rencana penerimaan petugas PPK itu kepada masyarakat.

Untuk penerimaan PPK kali ini, kata Ardi, berbeda dengan sebelumnya, yakni diselenggarakan secara digital menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan seluruh fisiknya dokumen pendaftaran disampaikan ke kantor KPU Tabalong

"Sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc sudah dilakukan. Seleksi menggunakan aplikasi SIAKBA," terangnya.

Kata Ardi, penerimaan petugas PPK berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk berpartisipasi mengikuti seleksi tahapan pendaftaran menjadi petugas PPK Pemilu 2024.

"Kami mengajak seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Tabalong untuk berpartisipasi mengikuti tahapan pendaftaran seleksi PPK ini. Untuk seleksi tertulisnya akan dilakukan mengunakan teknologi Informasi," pungkas Ardi.


Berikut Persyaratan Anggota PPK

a.Warga negara Indonesia.
b.berusia paling rendah 17 tahun.
c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d.Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik. 3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
d
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

g.Daftar Riwayat Hidup Pas Foto Berwarna 4x6: dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Tabalong sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 17.00 WITA, melalui:
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong

Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tabalong Jl.Tanjung Selatan No. O1.VII Pembataan, Kecamatan Murung Pudak (Depan Samsat Lama) Kontak
-0852 4853 2575 (Iberamsyah)
-0852 4886 1558 (Ary Ramadani)
-0852 4805 7575 (Sri Utami)

Editor


Komentar
Banner
Banner