bakabar.com, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) setelah proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel selesai hingga pengangkatan calon terpilih.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan dasar pelaksanaan perintah pemutakhiran DPB adalah surat dinas KPU RI Nomor 132/PL.02.SD/01/II/2021 dan Surat dinas KPU RI Nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021.
Pelaksanaan pemutakhiran DPB akan dimulai dengan pembukaan kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 dengan mengambil dokumen daftar hadir Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Selanjutkan data-data tersebut akan dimasukan dalam sistem informasi data pemilih [Sidalih] KPU Tabalong dan untuk teknis lebih lanjut kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi Kalsel,” jelas Ardiansyah, Selasa (3/8).
Sekedar diketahui, pemilih yang mengunakan KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) DPTB pada pemilihan 9 Desember 2020 lalu di Tabalong berjumlah 719 pemilih, dengan rincian 358 perempuan dan 361 laki-laki.
Sementara itu dari surat dinas KPU RI tersebut disebutkan, rekapitulasi DPB ini nantinya akan dilakukan per bulan, KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Selain itu, akan diumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik.