BANJARMASIN - Bakal calon Wali Kota Banjarmasin Ariffin Noor belum memperoleh izin cuti maju Pilwali Banjarmasin dari tugas dinas sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Padahal, KPU Banjarmasin menyampaikan Ariffin harus memperoleh surat izin cuti sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah tanggal 22 September 2024.
“Izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye diberikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan,” ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, Ariffin Noor mengaku berencana memasukan surat izin cuti sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin sebelum masa kampanye.
“Nanti Gubernur yang menyertujui lalu diserahkan ke KPU,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa dirinya akan memasuki masa cuti mulai awal hingga kampanye.
Artinya, Ariffin tidak dapat memakai fasilitas negara dari tanggal 25 September-23 November 2024 mendatang.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Kita kembali bertugas sampai pencoblosan,” pungkasnya.