Hot Borneo

KPU Mulai Verifikasi Faktual 9 Parpol di Kalsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol) non-parlemen.

Featured-Image
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol) non-parlemen. Foto: Humas KPU Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol) non-parlemen.

Verifikasi faktual berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Verifikasi tingkat provinsi dilakukan pada kepengurusan dan kantor partai politik yang lolos verifikasi administrasi,” jelas Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggara, Hatmiati.

Ia mengatakan bahwa dalam verifikasi, petugas verifikasi membawa surat keputusan (SK) kepengurusan parpol dan dokumen kepemilikan kantor/sekretariat tetap.

Kemudian, petugas mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol dan menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara partai politik, dan menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan.

Selanjutnya petugas mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus. Kecocokan nama ini wajib sesuai identitas yang bersangkutan berdasarkan KTP.

Salah satunya Partai Ummat yang dilakukan verifikasi faktual di sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat Kalsel di Jalan Cempaka Besar, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah didampingi Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono bersama jajarannya memeriksa seluruh berkas verifikasi faktual.

"Verifikasi Faktual berlangsung lancar. Semua pengurusnya hadir di kantor parpol, dan semua menunjukkan KTA [Kartu Tanda Anggota] dan KTP Elektronik," ucapnya.

Masa verifikasi faktual ini berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022. Dalam rangkaian tahapan ini akan ada sesi penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan perbaikan. Kemudian hasil perbaikan akan kembali diverifikasi KPU dan Bawaslu.

Sembilan parpol non-parlemen parlemen itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Editor


Komentar
Banner
Banner