bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) capres dan cawapres mendaftar paling lambat, Sabtu (25/11).
TKD wajib didaftarkan sebelum masa kampanye Pemilu 2024, karena berfungsi sebagai penanggung jawab.
"Selanjutnya TKD akan ditembuskan kepada Polda dan Bawaslu Kalsel," papar Fahmi Failasofa, Komisioner KPU Kalsel.
Diketahui Awan Subarkah menjadi Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kalsel
Sedangkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memilih Sulaiman Umar sebagai Ketua TKD Kalsel. Ini berdasarkan SKEP/040/TKN-PG/XI/2023 yang ditandatangani Ketua Tim Kampanye Nasional tertanggal 16 November 2023.
Sedangkan Rudy Ariffin dipercaya menjadi Ketua TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Beberapa kepala daerah juga terdaftar dalam tim pemenangan paslon nomor 3 ini, di antararanya Aditya Mufti Ariffin dan Abdul Hadi.