bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengingatkan kepada pasangan kepala daerah untuk menaaati peraturan Pilkada 2024.
Bakal calon wali kota dan wakil wali kota diharuskan menyusun visi misi sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 Banjarmasin.
“Sesuai dengan aturan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota harus bersesuaian dengan RPJPD tersebut,” ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, Jumat (9/8/2024).
KPU Banjarmasin, kata dia, meminta kepada pimpinan partai politik (parpol) pengusung bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi misi untuk berpedoman RPJPD Banjarmasin.
Ia menekankan aturan ini bersifat wajib dan diikuti bakal calon kepala daerah seluruh Indonesia.
“Kalau tidak bersesuaian, nanti diminta perbaiki naskah tersebut,” ucapnya.
Ia pun mengharapkan syarat administrasi seluruh bakal calon pasangan kepala daerah ini harus sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
KPU Banjarmasin juga memberikan salinan aturan tersebut kepada seluruh partai politik (Parpol) Banjarmasin.
“Jadi kalau ada yang terlewatkan, bisa dipelajari lagi di materi tersebut. Sehingga tidak perlu banyak dipertanyakan lagi,” pungkasnya.