bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Ibnu Sina-Ariffin Noor angkat bicara ihwal sidang kedua perkara Pilwali Banjarmasin yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu (21/5).
Sidang perkara ini bernomor 144 PHP.KOT-XIX/2021 Banjarmasin.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Imam Satria Jati menilai bahwa KPU Banjarmasin telah melaksanakan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai amanah putusan MK.
Terbukti, bahwa meningkatnya pemilih secara tajam dari Pemilihan Suara di wilayah PSU pada 9 Desember berjumlah 14.955 suara sah, sedangkan dalam pelaksanaan PSU meningkat menjadi 17.799 suara sah.
Hal ini sesuai dengan peraturan Perundang Undangan yang berlaku serta telah melaksanakan imbauan dari KPU RI dan pencemarmatan Bawaslu Banjarmasin.
"Fakta ini membuktikan pihak termohon telah melakukan sosialisasi di setiap kelurahan wilayah PSU dan telah melakukan pembagian Undangan pemilih di wilayah PSU secara maksimal," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa KPU Banjarmasin telah melaksanakan amar putusan MK untuk mengganti Petugas KPPS Lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU.
Sehingga tuduhan yang dialamatkan Tim Paslon 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) ke KPU Banjarmasin sesungguhnya tidak benar dan telah dibuktikan dalam persidangan MK.
Sebaliknya, Imam menjelaskan bahwa pihak pemohon lah yang terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin. Ini berdasarkan laporkan pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Banjarmasin.
Belum lagi adanya pelanggaran dugaan money politik yang telah dilaporkan Tim Hukum Ibnu-Arifin.
Meskipun proses ini terhenti karena pihak terlapor tidak mau hadir dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Banjarmasin.
Namun dugaan money politik massif tersebut secara nyata dapat dilihat dengan meningkatnya secara sangat signifikan perolehan suara Pihak Pemohon pada PSU.
"Dalam rangkaian peristiwa hukum serta fakta hukum pada proses pelaksanaan PSU ini, kami menilai argumentasi hukum pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran pelaksanaan PSU dan adanya dugaan pelanggaran money politik," ucapnya.
Menurutnya lagi sederet dalil tersebut tidak memiliki logika hukum dan terdapat ketidaksesuaian dengan fakta.
Senyatanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke pihak terkait tidak terbukti di Bawaslu Banjarmasin dan dalam pelaksanaan PSU Ibnu-Ariffin hanya mendapatkan 4.619 suara dan menang hanya di 7 TPS sedangkan pemohon unggul 11.769 suara di 73 TPS.
Sehingga terhadap dalil yang menyatakan adanya pelanggaran di beberapa TPS, ini menggambarkan dalil pemohon yang tidak berlogika atas perolehan suara didapatkan oleh Pemohon dan menang di TPS yang dipermasalahkan.
"Fakta adanya selisih suara sebesar 3,45 % antara Pemohon dengan kami Pihak Terkait, maka tentunya Permohon Pemohon tersebut tidaklah Memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf c Undang Undang Pemilihan, maka menurut kami Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal Standing)," pungkasnya.