Kalteng

KPP Pratama Muara Teweh Lakukan Penagihan Pajak

apahabar.com, BUNTOK – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh, Kalimantan Tengah akan menagih kepada wajib pajak…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BUNTOK – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh, Kalimantan Tengah akan menagih kepada wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang tak kunjung dilunasi hingga jatuh tempo pembayaran di empat kabupaten.

“Kalau tujuh hari setelah jatuh tempo, dan tunggakan belum dibayar, maka kita akan menerbitkan Surat Teguran,” kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Kabupaten Barito Selatan Widanarko, Jumat (14/12).

Empat kabupaten yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Muara Teweh itu selain Kabupaten Barito Selatan, juga Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.

Menurut Widanarko, apabila dalam jangka waktu 21 hari setelah diberikan surat teguran, dan hutang pajak belum juga dilunasi, wajib pajak itu akan diberikan surat paksa.

“Kemudian dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan dan hutang pajak masih tetap saja belum dilunasi, kita akan menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan,” tegas Widanarko.

Ia mengatakan bagi wajib pajak yang sudah diberikan surat paksa, dan memiliki hutang pajak lebih besar atau sama dengan Rp100 juta, serta diragukan itikad baiknya, akan dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan.

Baca Juga :Asosiasi Pendeta Datangi PLN Palangka Raya Bahas Pemadaman

Ketika dilakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak, tindakan penyitaan dilakukan dengan pemblokiran rekening di lembaga perbankan, dan bila tidak ditemukan rekening wajib pajak yang bersangkutan, maka akan dilakukan penyitaan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik wajib pajak.

“Barang sitaan tersebut akan dilelang yang mana didahului dengan pengumuman lelang, dan setelah 14 hari sejak pengumuman lelang wajib pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, dan Lelang (KPKNL) untuk melaksanakan lelang terhadap barang yang disita tersebut,” jelasnya.

Demikianlah kata dia, alur proses tindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ditjen Pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu ia mengharapkan bagi sebagian kecil wajib pajak yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakannya, supaya mengikuti sebagian besar wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Hal itu guna menjadikan bangsa, dan negara Indonesia yang mandiri dan terus menjadi lebih baik,” ujar Widanarko.

Karena pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN), 85 persen ditopang dari perpajakan yang dibayarkan wajib pajak, sehingga seluruh warga negara Indonesia berperan penting dalam kemajuan bangsa, dan negara melalui ketertiban serta kepatuhan dalam membayar pajak.

Baca Juga :Kebakaran Hutan, Perusahaan Didenda Rp2 Miliar

Sumber : Antara
Editor : Aprianoor



Komentar
Banner
Banner