bakabar.com, KANDANGAN - Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai salah satu dari tiga kabupaten/kota percontohan antikorupsi dalam program Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) tahun 2026.
Penetapan ini menempatkan Kabupaten HSS di tiga besar nasional setelah melalui seleksi ketat dan observasi lapangan langsung oleh tim KPK.
Ketua Tim Analis KPK RI Andika Widiarto menjelaskan bahwa HSS berhasil memenuhi delapan kriteria penilaian objektif, mulai dari capaian tinggi Survei Penilaian Integritas (SPI), kepatuhan zona integritas, hingga minimnya aparatur yang terlibat kasus hukum.
“Penetapan HSS sebagai nominasi percontohan Ber-AKSI dilakukan setelah proses penilaian dan observasi mendalam. Dari hasil tersebut, HSS terbukti memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan KPK,” ujar Andika saat konferensi pers di Pendopo Bupati HSS, Selasa (19/05/2026).
Selain HSS, dua daerah lain yang masuk sebagai percontohan adalah Kabupaten Asahan dan Kota Palangkaraya setelah menyisihkan tujuh kabupaten/kota yang mengikuti penilaian.
“Dari seluruh daerah yang dinilai, hanya HSS, Asahan, dan Palangkaraya yang lolos sebagai kabupaten percontohan Ber-AKSI 2026,” tambahnya.
Namun KPK menegaskan bahwa status tersebut bukan jaminan permanen. Gelar percontohan dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan kepala daerah atau kepala dinas yang tersangkut tindak pidana korupsi.
“Jika terjadi pelanggaran, maka daerah tersebut dianggap tidak layak sebagai Kabupaten Ber-AKSI,” tegas Andika.
Menindaklanjuti capaian tersebut, Bupati HSS Syafrudin Noor langsung menggelar bimbingan teknis (bimtek) dua kelas selama dua hari yang melibatkan aparatur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah indikator kinerja HSS berada jauh di atas standar minimal KPK, termasuk nilai MCP yang mencapai 90 serta predikat SAKIP dengan nilai A.
“Meski pasca Pilkada tidak mempengaruhi nilai SPI Kabupaten HSS, kami berharap seluruh capaian ini bisa terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan ke depannya,” kata Bupati Syafrudin.
Bupati Syafrudin melanjutkan, dengan ditetapkannya Kabupaten HSS sebagai daerah percontohan antikorupsi, Pemkab berkomitmen memperkuat budaya integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menjaga kepercayaan publik sebagai modal menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.










