Kalsel

KPK Obok-Obok Rumah Bupati HSU, Kapolres Angkat Suara

apahabar.com, AMUNTAI – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara…

Featured-Image
Sejumlah petugas hilir mudik di rumah dinas Bupati HSU, Abdul Wahid. apahabar.com/Hendry

bakabar.com, AMUNTAI – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kali ini, menyasar rumah dinas Bupati Abdul Wahid. Penggeledahan berlangsung sejak Minggu (19/9) siang.

Sampai berita ini ditayangkan, penggeledahan masih berjalan tertutup. Dalam penggeledahan, lembaga antirasuah pimpinan Jenderal Firli Bahuri ini di-backup aparat dari Mapolres HSU.

Detail penggeledahan, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan bilang pihaknya tak berwenang menyampaikan.

“Ada delapan personel anggota yang melakukan pengamanan di rumah jabatan Bupati HSU, Abdul Wahid HK,” ujar Afri kepada media ini di lokasi penggeledahan.

Sekali lagi Afri bilang pihaknya hanya mem-backup penggeledahan tersebut.

“Kami hanya melaksanakan pengamanan sesuai dengan permintaan dari pimpinan KPK,” ujar Afri.

Rumah jabatan Bupati HSU Abdul Wahid berlokasi di Jalan Norman Umar. Tepatnya seberang Masjid At-Taqwa. Rumah ini masih dalam satu pagar dengan markas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) HSU.

Pantauan terkini bakabar.com, sejumlah petugas berpakaian sipil rutin terlihat keluar-masuk rumah dinas.

Sampai berita ini ditayangkan, Bupati Wahid belum dipastikan keberadaannya. Terlihat sejumlah armada milik kepolisian HSU yang berjumlah tujuh unit. Dua di antaranya telah keluar dari rumah dinas.

Dalam operasi senyap ini, tak ada sedikitpun emblem KPK terlihat dikenakan petugas di lapangan. Yang tampak hanya petugas kepolisian berseragam dinas lapangan dari Polres HSU.

Sebelumnya, penggeledahan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/9) malam.

Dari OTT itu, KPK mengamankan Plt Kepala Dinas PU, Maliki (MK) dan dua kontraktor, Marhaini (MH), dan Fachriadi (FH). Selain ketiganya, KPK juga menyita Rp345 juta. Uang ini diduga kuat hasil suap ke Maliki atas proyek rehabilitasi di Daerah Irigasi Rawa (DIR) Banjang dan Kayakah.

Konstruksi Kasus

Operasi Senyap KPK di Amuntai HSU, Polda Belum Pastikan

Dinas PU HSU merencanakan lelang dua proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar. Dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Karias, Amuntai Tengah senilai Rp1,9 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang proyek irigasi dengan kesepakatan memberikan sejumlah komitmen fee sebesar 15 persen.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, ada delapan perusahaan yang mendaftar.

"Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hana Mas milik MRH," ungkap Komisioner KPK, Alexander Marwata.

Sementara itu, lelang rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar.

Royalnya Marhaini, Penyuap Plt Kadis PU HSU yang Terjaring OTT KPK di Amuntai

Namun hanya dua yang mengajukan penawaran, di antaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang RZ.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, dimenangkan oleh CV Hana Mas milik MRH. Nilai kontraknya Rp1,9 miliar.

Sementara untuk proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH. Nilai kontraknya Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hana Mas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ sebagai orang kepercayaan MH dan FH.

"Sebagian pencairan uang tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai," ungkapnya.

Adapun sebagai pemberi, MRH dan FH disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

Dilengkapi oleh Syahbani dan Hendry Rusadi

OTT KPK di Kalsel Jangan Hanya Berhenti di Maliki Cs



Komentar
Banner
Banner