Kalsel

KPK dan ESDM Kalsel Temukan 3 Pertambangan Tanpa Izin di Tala

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Featured-Image
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal, di Kabupaten Tanah Laut. apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal, di Kabupaten Tanah Laut.

Adapun lokasi pertambangan batu bara tersebut, pertama berada di area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong.

“Penambangan ilegal itu milik PT Dwi Guna Laksana (DGL),” ucap Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan kepada awak media, Rabu (31/7) siang.

Sampai sejauh ini PT. DGL disebutkan belum membuat Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Kedua, kata dia, terdapat pertambangan ilegal di area Relenguish atau penciutan PKP2B milik PT. Jorong Barutama Greston (JBG).

“Lalu, ketiga juga ada operasi pertambangan ilegal di area konsesi dalam PT. Basmo Indo Mandiri,” tegasnya.

Temuan pertambangan ilegal itu berdasarkan laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong terhadap PT. Dwi Guna Laksana (DGL).

“Kalau perusahaan PT. DGL telah menertibkan lahan di atas milik PT. Sinar Surya Jorong maka tak akan teriak-teriak,” tegasnya.

Dalam tinjauan siang tadi, Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso menambahkan koordinasi supervisi tengah dilakukan.

Dengan tujuan, peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah. Sehingga, masyarakat bukan hanya disuguhi dengan bekas-bekas operasi pertambangan.

“Kita arahnya lebih ke arah perbaikan sistem dan tata kelola. Ini juga merupakan bagian dari evaluasi,” tegasnya.

Diharapkan, sambung dia, pendapatan negara atau royalti dari sektor pertambangan bisa meningkat. Terlebih potensinya sangat besar.

“Kita sudah bekerja sama dengan Kementerian ESDM. Banyak peraturan atau keputusan menteri yang tak mempertimbangkan situasi di lapangan. Ini perlu direvisi. Kalau perbaikan sistem bisa berujung terhadap perbaikan regulasi,” paparnya. “Sejauh ini kita masih dalam tahan pencegahan, bukan penindakan,” pungkasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidik (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya ada 52 perusahaan pertambangan batu bara menunggak pembayaran jaminan reklamasi. Total tagihannya berjumlah berjumlah Rp145 miliar.

Dalam sidak ke tambang ilegal siang tadi, Gunawan mengatakan tunggakan yang tersisa kini berjumlah 18 perusahaan atau Rp35,1 M.

Baca Juga: Permudah Pelajar ke Sekolah, Pemkab Banjar Sediakan BUNGAS

Baca Juga: KPK dan ESDM Kalsel Temukan 3 Pertambangan Tanpa Izin di Tala

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner