bakabar.com, TANJUNG - Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong berhasil mengamankan satwa dilindungi jenis landak atau dalam bahasa latin Hystrix sp dari warga.
"Penemuan itu berawal dari kegiatan patroli pengamanan hutan di wilayah RPH Missim," ucap Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Jumat (17/7) pagi.
Saat dalam perjalanan, tim bertemu dengan salah seorang masyarakat yang sengaja membawa satwa dilindungi tersebut.
"Kami bergegas menghentikan dan menanyakan kepentingan bersangkutan membawa landak itu," katanya.
Kemudian, tim memberikan edukasi dan bernegosiasi dengan masyarakat itu untuk diminta dan dilepasliarkan.
"Ini hewan landak, salah satu jenis satwa yang dilindungi. Jadi sebaiknya jangan dilakukan perburuan liar dan kami mohon supaya dilepasliarkan," cetusnya.
Setelah diberikan pemahaman, masyarakat bersangkutan langsung mengerti dan bersama-sama melakukan pelepasliaran landak ke habitatnya.
Editor: Puja Mandela