Hot Borneo

Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi di Mandiangin, Kejari Banjar Tetapkan 2 Tersangka

Kejari Kabupaten Banjar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel

Featured-Image
Kejari Kabupaten Banjar menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Banjar, Kalsel, Senin (12/12). Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12).

Proyek ini bernilai Rp828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, mengatakan tersangka berinisial MA dan MY. MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV. ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV. Mitra Banua Mandiri.

Sedangkan MY sebagai kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana selaku pemenang tander proyek ini.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp753.364.733 juta," ujar Kajari didamping Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Sementara Kasi Pidsus Indra Jaya menjelaskan tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan.

"Sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tecapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin," terang Indra Jaya.

Pasal utama dijerat kepada tersangaka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar atau paling sedikit 200 juta," tandas Indra.

Editor


Komentar
Banner
Banner