Hot Borneo

Korupsi Kades dan Eks Kades Balangan, Bupati: Kita Sudah Cegah

apahabar.com, PARINGIN – Bupati Balangan Abdul Hadi buka suara mengenai skandal korupsi yang menyeret kepala desa…

Featured-Image
Bupati Balangan Abdul Hadi. apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Bupati Balangan Abdul Hadi buka suara mengenai skandal korupsi yang menyeret kepala desa (kades) aktif dan eks kades Uren ke sel jeruji besi.

“Kades Uren sudah diasistensi oleh Inspektorat agar sesegeranya menyelesaikan hasil pemeriksaan audit lapangan,” ujar Hadi kepada bakabar.com.

“Tapi, karena apa yang sudah disarankan Inspektorat tidak diselesaikan dan tidak dilaksanakan sunguh-sungguh oleh kades Uren, akhirnya aparat penegak hukum yang masuk menanganinya,” sambung Hadi.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PM) Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan pihaknya selalu melaksanakan pembinaan, baik melalui rapat koordinasi, pelatihan bimtek, dan forum konsultasi supaya pengelolaan dana desa sesuai aturan.

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan dan Kades Uren Balangan Ditahan!

“Terkait kades bermasalah, berarti memang oknum kades tersebut tidak taat aturan,” tegasnya

Kejari Balangan menahan mantan Kepala Desa Uren inisial J dan Kades aktif inisial R.

Keduanya telah melewati sejumlah proses pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri sendiri," ucap Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby CF kepada bakabar.com, Jumat (26/8).

Tersangka J, kata dia, diduga melakukan korupsi APBDes Uren Tahun Anggaran 2018-2019.

J melakukan beberapa kegiatan fisik maupun pengadaan barang. Di mana terdapat beberapa kegiatan fisik diduga fiktif dan mark-up harga.

“Tidak sesuai dengan ketentuan yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp400 juta," katanya.

Sementara, tersangka juga melakukan kegiatan pengadaan barang yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp227 juta.

“Tersangka R diduga melakukan korupsi pada APBDes Uren Tahun Anggaran 2020 terkait sejumlah kegiatan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Akibatnya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



Komentar
Banner
Banner