Iduladha 2023

Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang pada H-1 Iduladha

Mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol tertentu, Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada periode tertentu.

Featured-Image
Petugas Dishub Kota Banjarmasin saat menggelar razia angkutan barang. foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, JAKARTA - H-1 menjelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan jalan non tol untuk periode Selasa (27/6/2023) sampai Minggu (2/7/2023).

Dalam penerapannya, Korlantas Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol.

Aturan itu telah tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalna Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi, dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

“Sementara itu untuk ruas jalan non tol, akan diberlakukan di wilayah DKI - Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” kata Aan di Karawang, Rabu (28/6).

Untuk waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, secara rinci dijadwalkan pada hari Selasa (27/6/2023) pukul 16.00 WIB - 24.00 WIB, hari Rabu (28/6/2023) pukul 06.00 WIB - 13.00 WIB, serta hari Minggu (2/7/2023) pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB.

Adapun pengaturan pembatasan operasional tersebut merupakan langkah antisipatif menyambut lonjakan jumlah kendaraan menjelang libur Iduladha, yang mana akan diberlakukan secara situasional dan dinamis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, kriteria kendaraan berat yang diatur yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga sebagai pengelola ruas jalan tol mendukung sejumlah pengaturan lalu lintas dengan menyiagakan petugas serta menyiapkan rambu-rambu pendukung.

“Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama," tuturnya.

Tidak hanya di gerbang tol, potensi terjadinya kepadatan di lajur pun akan diantisipasi dengan penempatan petugas di titik-titik rawan kepadatan untuk mempercepat penanganan gangguan kendaraan di lajur serta mengatur lalu lintas.

Editor


Komentar
Banner
Banner