bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menolak seluruhnya eksepsi tergugat dalam hal ini Gubernur Kalsel.
“Pada intinya hakim harus menolak seluruh eksepsi tergugat. Menyatakan bahwa gugatan dapat diterima, dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pajri, Rabu (14/7).
Hari ini merupakan sidang lanjutan gugatan 53 korban banjir Kalsel di PTUN Banjarmasin dengan agenda penyampaian replik atau sanggahan atas jawaban yang sebelumnya disampaikan pihak tergugat.
Sebelumnya, pihak tergugat dalam hal ini Biro Hukum Setdaprov Kalsel selaku kuasa gubernur menyampaikan bahwa, pokok perkara yang menjadi dasar gugatan dengan mengatakan telah terjadi tindakan melawan hukum oleh pemerintah tidak jelas alias kabur.
Dalam replik yang disampaikan Tim Advokasi Korban Banjir melalui e-court PTUN Banjarmasin itu dijelaskan bahwa, apa yang sudah menjadi pokok gugatan sangat jelas telah dilakukan pihak tergugat.
Yakni tindakan tergugat berupa tak memberi informasi peringatan dini banjir, lambatnya penanggulangan dan tak membuat peraturan gubernur tentang teknis pelaksanaan penanggulangan bencana di Provinsi Kalsel merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.
Dijelaskan, mestinya tiga poin itu harusnya dilakukan dimana hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Jo. Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 Jo. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel.
“Menurut kami objek sengketa tersebut mengandung kelalaian, ketidakbenaran, ketidakpatutan atau setidak-tidaknya dapat merugikan kepentingan para penggugat,” jelas Ketua Young Lawyer Committee (YLC) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin itu.
Akibat perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah yang dilakukan Pemprov Kalsel hingga menimbulkan kerugian material sebesar Rp890.235.000, dan immaterial sebesar Rp 1.349.000.000.000, maka tergugat harus membayar kerugian tersebut.
“Karena gugatan yang diajukan telah beralasan hukum untuk diterima dan dikabulkan seluruhnya, tentunya tergugat haruslah dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara,” pungkas Pajri.
Dengan adanya penyampaian replik dari tergugat ini, Mala sidang gugatan korban banjir Kalsel bakal dilanjutkan dengan agenda penyampaian duplik dari pihak tergugat pada Rabu (21/7) pekan depan.