News

KontraS Desak Jokowi Copot Menteri yang Terus Gulirkan Isu Presiden 3 Periode

apahabar.com, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Jokowi mencopot menteri…

Featured-Image
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Jokowi mencopot menteri yang terus bicara soal 3 periode.

“Wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu ini jelas merupakan bentuk kongkalikong politik antarelite. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur, sebab dilakukan oleh pejabat publik dalam struktur pemerintahan,” kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dikutip dari detikcom, Sabtu (9/4/2022).

Rivanlee mencurigai wacana ini datang dari kabinet di Istana. Dia menilai ada konsolidasi wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu yang dilakukan secara sistematis.

“Eskalasinya pun menyasar untuk memobilisasi struktural bawah dalam pemerintahan seperti halnya Kepala Desa. Selain terstruktur, konsolidasinya pun dilakukan dengan sangat sistematis, sebab terlihat sekali bahwa perencanaannya dan mobilisasi terlihat secara matang,” jelas Rivanlee.

Dia kemudian menyampaikan sikap KontraS yang menolak seluruh wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu lewat berbagai metode, seperti amandemen UUD 1945. Dia juga mendesak Jokowi mencopot menteri yang terus menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

“KontraS bersikap menolak seluruh wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu lewat berbagai metode seperti halnya amandemen UUD 1945 karena tidak memiliki urgensi dan rakyat belum menghendaki adanya amandemen tersebut,” tutur Rivanlee.

“Hal tersebut bisa dilakukan secara konkret oleh Presiden Joko Widodo dengan mencopot menteri yang terus menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Selain itu, seluruh pihak utamanya elit dan partai politik harus berhenti menggulirkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan ini,” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner