Tak Berkategori

Kontrak Ratusan Pegawai Non PNS Tak Diperpanjang, Bupati HST Dikritik

apahabar.com, BARABAI – Ratusan pegawai non PNS di Hulu Sungai Tengah (HST) berakhir masa kontraknya, terhitung…

Featured-Image
RSUD H Damanhuri Barabai di Jalan Murakata Nomor 4 Kelurahan Barabai Darat HST. Foto: Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Ratusan pegawai non PNS di Hulu Sungai Tengah (HST) berakhir masa kontraknya, terhitung sejak 30 Juni tadi.

Informasi dari sumber terpercaya bakabar.com, tenaga kontrak yang berakhir masa kerjanya itu ada pada instansi Satpol PP. Di sana, 128 orang atau seluruh pegawai non PNS habis masa kontraknya.

Namun, ada isu, 60 dari 128 tenaga kontrak tadi bakal dipanggil kembali.

Habisnya masa kontrak pegawai non PNS juga terjadi di DPRD HST. Ada 30 pegawai yang turut habis masa kontraknya.

Selain itu kabar berakhirnya kontrak kerja juga datang dari dokter senior yang pensiun baru-baru tadi yang kemudian dikontrak kembali. Yakni Dokter Ahli Bedah, M Asnal atau mantan direktur RSUD H Damanhuri Barabai.

Menanggapi pamong prajanya yang berakhir masa kontrak, Kasat Pol-PP HST, Abdul Razak membenarkan. Dia tak menampik ke 128 orang itu telah habis masa kontraknya.

“Iya, saat ini dokumen tenaga kontrak yang ada pada kita dari Januari tadi hingga sampai 30 Juni 2021,” kata Razak.

Berakhirnya masa kontrak kerja ini mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD HST, Tafiqurrahman. Terutama mengenai sikap bupati dalam mengambil keputusan sepihak.

Kata Taufiqurrahman, sudah banyak tenaga kontrak yang tidak diperpanjang mengadu ke lembaganya.

Karena itu, Taufiqurrahman menyesalkan sikap bupati yang memutus kontrak. Terutama di Sekretariat DPRD HST tanpa komunikasi dengan Ketua, H Rachmadi.

“Sikap bupati ini tentunya tidak menghargai lembaga DPRD. Masa ketua kami harus nyetir sendiri membawa mobil dan masak serta bersih-bersih sendiri di kediaman,” cetus Taufiqurrahman.

Pihaknya bersama seluruh anggota DPRD HST lain mendorong Pemkab memperpanjang kontrak 30 orang di lembaganya.

“Sehingga seluruh kegiatan bisa kembali normal seperti sedia kala,” tutup Taufiqurrahman.

Dikonfirmasi bakabar.com, Dokter Asnal tak menepis kontraknya yang juga turut habis.

“Kemungkinan juga tidak diperpanjang lagi,” ucap Asnal.

Kendati begitu, Asnal masih membuka praktik.

“Kita masih ada di Barabai. Praktik juga di Kandangan,” tutup Asnal.

Kepala BKPSDMD HST, Ahmad Fathoni menyebut, sesuai dengan edaran dari Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kalsel, Pemkab tidak boleh melakukan rekrutmen pada pertengahan anggaran.

Hal itu dinilai Fathoni cukup dilematis. Pemkab HST tidak boleh menambah tenaga kontrak.

“Bamun untuk mengganti yang telah ada, tidak ada aturan yang melarang atau dibolehkan saja. Bisa saja dilakukan selama tenaga kontrak itu memang benar-benar dibutuhkan sesuai kompetensinya,” tutup Fathoni.



Komentar
Banner
Banner