Kalsel

Kontrak Arutmin Resmi Diperpanjang: Jatam Kehabisan Kata, Walhi Ikut Menyayangkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo akhirnya merestui perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia….

Featured-Image
luas wilayah tambang PT Arutmin menyusut 22.900 hektare atau 40,1% setelah PKP2B beralih ke IUPK. Foto ilustrasi: Istimewa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak tegas perpanjangan kontrak PT Arutmin Indonesia yang telah habis per November 2020 ini.

Perusahaan tambang raksasa milik Grup Bakrie di bawah naungan PT Bumi Resources (BUMI) ini dinilai membawa dampak merugikan bagi alam dan masyarakat.

“Sebelum memberikan perpanjangan izin, perusahaan tambang itu harus dievaluasi dulu kinerjanya. Kita ketahui bersama, tidak sedikit kerusakan yang terjadi dengan hadirnya perusahaan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada bakabar.com, tadi malam.

Walhi yang juga menjadi bagian dari Koalisi Bersihkan Indonesia telah lama melayangkan desakan kepada Kementerian ESDM untuk transparansi dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Salah satu di antaranya yang paling disoroti adalah PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

“UU Keterbukaan Informasi Publik itu mempermudah kontrol terhadap data-data yang dapat diakses masyarakat luas,” kata Kis, sapaan akrabnya.

Data tersebut akan menjadi instrumen untuk pemerintah dalam melakukan evaluasi sebelum memperbaharui izin kontrak.

Masyarakat pun dapat ikut menilai rekam jejak perusahaan yang terbentang di tiga kabupaten Kalsel, yaitu Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Dievaluasi dan diaudit dulu oleh tim yang independen serta melibatkan masyarakat. Lalu hasilnya harus di-share agar publik mengetahui hasilnya,” sebut dia

Menurutnya, penolakan ini sebagai upaya menyuarakan aspirasi masyarakat sipil. Khususnya masyarakat lingkar tambang yang paling merasakan dampak aktivitas perusahaan tersebut.

Dia menekankan pentingnya evaluasi sebagai parameter kelayakan pemerintah untuk memberikan izin kembali.

“Harus melalui tahapan untuk dapat diperpanjang. Kita lihat bagaimana selama beroperasi, apakah kewajiban perusahaan berjalan atau tidak. Seperti bagaimana soal reklamasi, lubang tambang, pajak, konflik agraria dan lainnya,” tutupnya.

Kontrak tambang batu bara atau dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Arutmin berakhir kemarin. Arutmin telah mengajukan perpanjangan operasional tertuang dalam Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia no.1036/AI/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019. Adapun luas tambang Arutmin dilaporkan mencapai 57.107 Ha.

KPK Diminta Turun Tangan

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner