Kalsel

Kontrak Arutmin Resmi Diperpanjang: Jatam Kehabisan Kata, Walhi Ikut Menyayangkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo akhirnya merestui perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia….

Featured-Image
luas wilayah tambang PT Arutmin menyusut 22.900 hektare atau 40,1% setelah PKP2B beralih ke IUPK. Foto ilustrasi: Istimewa

bakabar.com,BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo akhirnya merestui perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia.

Perpanjangan kontrak, dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berlaku hingga 20 tahun ke depan. Sejatinya kontrak Arutmin berakhir 1 November kemarin.

Diprotes Walhi-Jatam, Arutmin Akhirnya Buka Suara soal IUPK Baru

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, seperti dilansir Kontan, mengatakan bahwa surat keputusan (SK) perpanjangan izin dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin.

“SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020. Betul (memberi perpanjangan Arutmin menjadi IUPK),” kata Ridwan, Selasa (3/11).

Jangka waktu beroperasi 20 tahun dengan berbagai pertimbangan upaya peningkatan penerimaan negara.

Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Arutmin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

Sejatinya kontrak perusahaan tambang raksasa milik Grup Bakrie di bawah naungan PT Bumi Resouces (BUMI) ini berakhir 1 November kemarin.

Arutmin telah mengajukan perpanjangan operasional sesuai Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada 24 Oktober 2019.

Luas tambang Arutmin mencapai 57.107 hektare. Luasan itu mencakup tiga kabupaten di Kalsel, yakni Tapin, Tanah Laut, hingga Tanah Bumbu.

Sejumlah organisasi lingkungan hidup menolak rencana pembaharuan kontrak PT Arutmin Indonesia karena dinilai merugikan kelestarian alam, dan hak masyarakat lingkar tambang yang masih dipertanyakan.

“Seharunya kembali ke negara, dievaluasi atau audit, kalau layak diperpanjang baru dilelang,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo kepada bakabar.com, Selasa (3/11) siang.

“Material sumber daya alam ada di daerah. Daerah juga harus dilibatkan,” ujarnya lagi.

Kisworo juga mempertanyakan verifikasi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang dilakukan September lalu.

“Ini juga tidak ada kabarnya,” ujarnya.

Senada, Kepala Kampanye Nasional dari Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) Melky Nahar mengatakan pihaknya sudah kehabisan kata-kata.

“Sebab, berbagai kritikan dan penolakan yang dilancarkan selama ini tak digubris oleh Presiden Jokowi,” ujarnya dihubungi terpisah.

Alasan penolakan

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner