bakabar.com, BANJARMASIN – Konser Dewa 19 turut menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin mencatat sebanyak Rp 56 juta masuk untuk pendapatan daerah.
Jumlah tersebut karena adanya pengenaan pajak dari penjualan tiket masuk konser Ahmad Dhani Cs.
“Tepatnya berjumlah Rp 56.250.150 yang berhasil masuk ke daerah,” ujar Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan.
Ia menjelaskan, pungutan pajak dari sektor hiburan tersebut diambil dari penjualan 800 tiket masuk konser Dewa 19.
Konser digelar di Gedung Sultan Suriansyah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2017, pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional ataupun lokal.
Ia berharap dengan sudah diberikannya pelonggaran untuk bisa menggelar pentas seni seperti konser musik ini bisa menambah PAD Banjarmasin.
“Apalagi jika ada konser sekelas internasional, sudah pasti juga akan besar pemasukannya bagi kita (PAD Banjarmasin),” tambahnya.
Kendati demikian, Ashadi menerangkan bahwa pajak hiburan yang ditarik dari gelaran konser yang sifatnya insidentil ini sebenarnya hanya merupakan penunjang.
“Tapi hal ini tentu juga bisa menjadi pemasukan tambahan disamping target utama agar PAD kita bisa meningkat,” pungkasnya.