bakabar.com, BANJARBARU - Solusi pergeseran tanah yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak membuat puas warga Warga Sukamaju, Landasan Ulin.
Untuk mendapatkan jalan keluar terbaik, warga Sukamaju pun kompak mendatangi DPRD Kota Banjarbaru, Jumat (3/1).
Disambut di ruang rapat DPRD Banjarbaru, warga menyampaikan keluhan mengenai sengketa tanah yang dialami sejak 2012 silam.
“Mereka mengadu, rumah dan tanah mereka yang terkena dampak, dari keputusan BPN pada 2012. Mengenai peta sengketa di wilayah Jalan Sukamaju,” ungkap Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banjarbaru Ahmad Nur Irsan, kepadabakabar.com, Sabtu (4/1) pagi.
Menurut Irsan, sebelumnya sudah ada solusi dari BPN yakni pergeseran tanah.
“Namun itu tak membuat puas, malah mereka merasa dirugikan,” jelasnya.
Karena dengan pergeseran tanah tersebut malah menimbulkan masalah baru.
“Mereka (masyarakat) merasa tumpang tindih sertifikat. Akibat dari pergeseran tanah tersebut,” terangnya.
Dikatakannya, sampai saat ini DPRD Banjarbaru hanya dapat menerima aduan saja dan mencari upaya penyelesaian.
“Namun, tetap akan berupaya mempertemukan dengan pihak terkait,” papar Irsan.
Karena, lanjutnya, yang lebih paham mengenai asal-usul tanah, dan keputusan peta sengketa itu seperti lurah, camat, serta BPN.
Meski begitu, DPRD Banjarbaru siap memfasilitasi dan menjadi penghubung ke pihak terkait.
“Ini sedang kita pelajari dan koordinasi dulu, agar langkahnya pas dan tepat. Sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kemudian, nantinya akan diberitahukan apakah memang perlu ketemu atau diserahkan langsung ke pihak terkait saja.
Ia berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya.
“Mudahan bulan ini bisa,” pungkasnya.
Baca Juga:Sudian Noor Serahkan 297 Sertifikat Tanah kepada Nelayan
Baca Juga:Pemkab Tanbu Terima Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif