bakabar.com, BANJARMASIN – Konflik hak pengelola makam Sultan Suriansyah, Kuin Utara, Kota Banjarmasin seakan tidak pernah ada habisnya.
Teranyar, belasan masyarakat kembali mendatangi Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/11).
Mereka mempertanyakan kapan penyelesaian Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin melalui nomor 563 tahun 2020.
Dalam SK tertulis untuk membentuk badan pengelola Makam Sultan Suriansyah.
"Karena selama ini kami melihat agak lambat penyelesaian. Ini penilaian kami ya," ujar koordinator warga, H Maulana.
Menurutnya tim penyelesaian konflik Makam Sultan Suriansyah yang dibentuk Wali Kota Banjarmasin harus bekerja secepatnya.
Tim tersebut terdiri lima orang di antaranya dari kalangan budayawan, sejarahwan, ASN dan lainnya.
Atas itulah, ia beranggapan tidak susah mengumpulkan kelima orang, biro hukum dan akademisi.
Semuanya, lanjut dia bisa berembuk untuk menyelesaikan konflik hak pengelola cagar budaya tersebut.
"Saya kira satu bulan selesai kok pembentukannya," tegasnya.
Sementara itu, Assiten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi membenarkan kedatangan warga untuk mempertanyakan penyelesaian Makam Sultan Suriansyah.
"Sudah kita jelaskan memang berproses, yang pertama dari aspek pengelolaan manajemen dan penataan kawasan," pungkasnya.