Peristiwa & Hukum

Konflik Lahan Bukit Manjai di Mandiangin Timur, Warga Sepakat SKT Dibalik Nama Jadi Aset Desa

Konflik lahan Bukit Manjai di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel, warga sepakat SKT dibalik nama jadi aset desa

Featured-Image
Dalam musawarah, warga dan pemerintah Desa Mandiangin Timur sepakat surat SKT Bukit Manjai dibalik nama jadi aset desa, Senin (11/12). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Masyarakat dan Pemerintah Desa Mandiangin Timur sepakat bahwa surat kepemilikan tanah (SKT) di Bukit Manjai diubah menjadi atas nama pemerintah desa.

Kesepakan ini dicapai dalam musyawarah di kantor Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang difasilitasi kepolisian setempat, Senin (11/12) siang.

Semula, lahan di Bukit Manjai Desa Mandiangin Timur itu dibikin atas nama Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD, dan Kepala Lingkungan beserta keluarga masing-masing. Totalnya 44 SKT dengan lahan seluas 88 hektare.

SKT itu kemudian diserahkan kepada investor swasta untuk rencana pengelolaan Bikin Manjai menjadi agrowisata. Tiap SKT dihargai Rp2,8 juta. Masyarakat menolak, terjadilah demo pada 20 November lalu.

Baca juga: Warga Mandiangin Timur Demo, Tuntut Pambakal dan Aparat Desa Dicopot

"Masyarakat dan pemerintah desa sepakat SKT itu dibalik nama atas aset desa nantinya," ujar Camat Karang Intan Harjunaidi kepada wartawan usai musyawarah yang dihadiri perwakilan masyarakat, pambakal, unsur pemerintah desa, Kapolsek, Danramil, hingga perwakilan Dinas PMD Banjar.

SKT tersebut saat ini masih berada di penyidik Tipidkor Polres Banjar sebagai barang bukti atas laporan penyalahgunaan kewenangan.

"Nantinya SKT itu digugurkan dulu secara hukum, baru kemudian diterbitkan lagi atas nama aset desa," kata camat.

Pada kesempatan itu, camat juga membantah SKT itu telah dijual pemerintah desa kepada investor, dengan bukti bahwa surat-surat SKT masih ada dan telah ditahan kepolisian.

Di tempat yang sama, Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Banjar, Eddy Elmansyah Jaya menerangkan, setelah kesepakatan ini dan kemudian terbit SKT-nya atas nama desa, baru pihaknya memfasilitasi pencatatan aset tersebut untuk diinventarisir.

"Jadi silahkan dulu berproses, jika sudah tercatat sebagai aset desa baru dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat," terang Eddy.

Sementara, Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan mengatakan rapat ini khusus mencari solusi tentang lahan di Bukit Manjai yang di-SKT kan secara pribadi tersebut.

"Adapun proses hukum, kita tidak membahas di sini. Jadi aparatur desa dan masyarakat sudah sepakat SKT akan dibalik nama atas aset desa nantinya," kata Kapolsek.

Sementara, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi menyatakan sepakat dan siap menjalankan kesepakatan tersebut.

"Intinya jika itu yang terbaik untuk masyarakat saya sepakat," ucap Sairi.

Ada pun Badruddinsyah, mewakili masyarakat menyatakan meski sepakat SKT itu dibalik nama jadi aset desa, bukan berarti pihaknya akan mencabut laporan.

"Masyarakat sepakat (SKT) balik nama menjadi aset desa, tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Badruddinsyah.

Untuk diketahui, ada dua laporan terkait konfling lahan Bukit Manjai ini, pertama dugaan pemalsuan tanda tangan RT ke Polsek Karang Intan dan penyelahgunaan jabatan ke Tipidkor Polres Banjar.

Editor


Komentar
Banner
Banner