bakabar.com, BANJARMASIN – Sehari diadukan, dugaan aksi perampasan yang melibatkan lima personel aktif Polda Kalsel langsung direspons Kompolnas.
“Untuk laporan pengaduan melalui e-Lapor Kompolnas, akan segera didisposisikan oleh komisioner yang bertugas piket,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dihubungi bakabar.com, Kamis siang (8/9).
Selanjutnya, Kompolnas menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengecek kelengkapan berkas. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Kalsel.
Dugaan aksi perampasan aset senilai ratusan juta rupiah sebelumnya menimpa seorang mantan karyawan PT PSP berinisial YL (38).
Laporan ke Kompolnas berkaitan dengan laporan serupa yang lima bulan sebelumnya sudah dilaporkan ke Propam Polda Kalsel.
5 Agustus 2022, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta yang diwawancarai awak media memastikan jika terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Prosesnya kini masuk dalam pemberkasan.
“Penyalahgunaan wewenang,” ujar Djaka, kala itu ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan sementara.
Dugaan aksi perampasan menimpa YL pada 6 Juli 2021 di kantor PT PSP, Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Di kantor perusahaan jasa transportasi BBM hingga sewa alat berat itu, YL datang guna keperluan bisnis.
Di tengah pertemuan, YL yang dicecar pertanggungjawaban uang perusahaan tiba-tiba digeledah oleh Kompol DH, dan Aipda IR.
Dua polisi itu diketahui datang lebih dulu ke kantor PT PSP atas undangan perusahaan. Versi perusahaan, PT PSP mengundang keduanya guna berkonsultasi seputar kasus dugaan penggelapan oleh YL.
Saat digeledah, kedua polisi itu menemukan sebilah rencong di pinggang belakang YL. Mendengar laporan anak buahnya, AKBP AB datang. YL pun digelandang ke Mapolda Kalsel.
Persoalan lain muncul ketika harta benda yang dibawa YL, seperti sertifikat tanah, motor, uang di rekening, hingga beberapa truk total senilai total Rp400 juta turut diamankan mereka. Padahal, semuanya tak berkaitan dengan sajam.
Malam itu juga, barang-barang dibawa oleh Briptu AP dan Bripka GR ke Mapolda Kalsel sebelum akhirnya diserahkan ke pihak perusahaan. Total lima polisi terlibat.
Empat bulan kemudian YL bebas setelah divonis bersalah atas kasus sajam oleh hakim pengadilan Banjarmasin.
Maret 2022, kasus dugaan perampasan oleh tim yang dikepalai AKBP AB itu dilaporkan ke Polda Kalsel.
Agustus 2022, Yl melalui kuasa hukumnya Isrof Pahrani kembali memasukan permohonan ke Polda Kalsel.
Namun sampai hari ini, belum kabar mengenai hasil dari pemeriksaan internal tersebut.
Empat Kasus Diatensi Kompolnas
Sebanyak empat kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian masuk radar Kompolnas.
3 Juni 2022, seorang tahanan kasus narkotika Polresta Banjarmasin bernama Subhan tewas setelah diamankan belasan polisi dari kediamannya di kawasan Pekapuran.
Dituduh mengedar sabu, keluarga melihat Subhan diseret lalu dipukuli. Selama di Mapolresta Banjarmasin, istri maupun kerabatnya tak bisa menjenguk. Dilaporkan meninggal karena gagal jantung, keluarga banyak menemukan kejanggalan salah satunya luka lebam pada jasad.
Baca terkait: Subhan Diseret Lalu Dipukuli
Kasus kedua adalah Sarijan. Akhir Desember 2021, target operasi (TO) satu ini tewas di tangan Tim Satresnarkoba Polres Banjar. Malam itu, Sarijan yang baru diduga mengedar sabu tewas digebuki di depan istri dan anaknya yang masih balita.
Si istri melihat jika Sarijan digebuki delapan polisi berpakaian sipil. Wajah Sarijan penuh luka lebam, darah segar mengucur dari hidungnya.
Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa kakek Teluk Tiram ini melayang. Hanya enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang menjadi tersangka. Pun sekadar nama dan pangkat, polisi tak mau membukanya ke publik.
Baca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas Digebuki
Kasus ketiga ialah Iyur atau Yurdiansyah (45). Minggu 3 April 2022, terduga pengedar sabu ini tewas dalam peristiwa penyergapan Gang Bina Remaja, Martapura, Kabupaten Banjar. Polisi memuntahkan tembakan di bagian dada lantaran Iyur mencoba melawan saat hendak diamankan. Berbeda dengan kasus Sarijan, dua polisi yang menjadi pelakunya bebas dari jerat pidana. Alasannya, apa tembakan sebagai bentuk perlindungan diri.
Baca selengkapnya: Iyur Ditabrak, Diseret, Lalu Tewas Ditembak
Masih ada lagi. Kasus keempat yakni Masrani. Nelayan satu ini menjadi korban peluru nyasar kepolisian di Desa Samuda, Daha Selatan, Jumat 26 Agustus. Sebuah timah panas bersarang di paha kanannya. Penembaknya, Aipda J belakangan diketahui tak memiliki izin membawa senjata api. Petugas jaga satu itu kemudian disel khusus selama 21 hari.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap empat kasus menonjol yang terjadi di Kalsel yang diduga akibat kekerasan berlebihan anggota kepolisian,” ujar Poengky, 28 Agustus lalu.
Komisioner berlatar advokat ini berharap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto memastikan anggotanya berpedoman pada prinsip dan standar HAM saat menjalankan operasi di lapangan.
“Seluruh anggota Polri wajib menaati Perkap No 8 Tahun 2009, kami juga mendorong penggunaan body camera sebagai pencegahan serta hukuman tegas bagi anggota yang melanggar,” ujarnya.
“Jika benar anggota yang mengakibatkan kematian, maka mereka harus diproses pidana,” pungkas pendiri Imparsial, lembaga swadaya yang aktif bergerak di bidang HAM ini.