bakabar.com – BANJARMASIN – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sampai lima tahun sering membuat masyarakat lupa untuk membuat perpanjangan masa berlakunya. Padahal SIM yang sudah tidak berlaku, tidak dapat diperpanjang.
Artinya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru dengan tahapan pelaksanaan ujian teori dan ujian praktik. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat 2 dan 3.
Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir". Sedangkan Pada Ayat (3) berbunyi, “Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.”
Persyaratan yang dimaksud Pasal 27 adalah mengisi formulir pengajuan SIM dan lokasinya sesuai domisili yang terdaftar dalam kartu tanda penduduk bagi WNI.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Kalsel AKBP Afri Darmawan melalui kasi SIM regIdent Kompol Dese Yulianti mengakui, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan perpanjangan SIM ini kepada masyarakat Banua. Namun, tingkat kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa masih minim.
"Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Tapi masih banyak yang lupa dan telat perpanjang SIM,” ungkap Kompol Dese Yulianti saat ditemui reporter Apahabar.com, Rabu (15/5).
Untuk menghindari SIM kedaluwarsa, kata Kompol Dese Yulianti, masyarakat diimbau sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM tujuh hari atau sepekan sebelum masa habis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
"Mohon cek tanggal kadaluarsa SIM Anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa," himbaunya.
Baca Juga: Pasca Pemilu, Permohonan SIM di Satpas 21 Meningkat
Baca Juga: Polres Banjar Musnahkan Puluhan Paket Sabu dan Zenith
Pihaknya pun berjanji tidak akan mempersulit dalam memproses perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
"Perpanjangan SIM bisa dilakukan di seluruh Satpas jajaran Polda Kalsel, Misalnya di satpas Polres Banjarbaru, Tapin Tabalong dan sebagainya," ucap Kompol Dese Yulianti.
"Sedang untuk meningkatkan pelayanan, Ditlantas Polda Kalsel menyiapkan 10 mobil SIM keliling yang terdiri dari 2 SIM keliling milik Satpas Banjarmasin, 1 milik Banjarbaru, Polres Banjar 1 unit. Kemudian Polres Tapin 1 unit, Batola 2 unit, Kotabaru 1 unit dan Polres Tanah Bumbu 1 unit.
"Selain itu, untuk mempermudah warga yang ingin perpanjang SIM, kita jua siapkan pelayanan SIM Corner yg ada di Duta Mall Banjarmasin," pungkasnya.
Baca Juga:H-20 Arus Mudik di Bandara Syamsudin Noor Masih Terpantau Normal
Baca Juga: Dini Hari, Satgas Balapan Liar Banjarbaru Sita Puluhan Ranmor
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif