Tak Berkategori

Komplotan Penggondol Mesin Traktor Asal Tabalong Diringkus Tim Salimbada Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Tiga pencuri terlatih lintas kabupaten berhasil diringkus Salimbada, Tim Resmob Sat Reskrim Polres…

Featured-Image
Kapolres Sigit saat memeriksa para tersangka usai konferensi pers di Humas Polres HST, Sabtu (29/1). Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Tiga pencuri terlatih lintas kabupaten berhasil diringkus Salimbada, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Resmob Tabalong.

Ketiga pencuri yang meluncurkan aksinya pada malam hari, mampu menggondol 9 motor penggerak pembajak sawah atau mesin traktor berbagai merek. Mereka juga mampu mengangkut 3 gagang handle pembajak sawah lengkap dengan roda besinya.

Tiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Tabalong. Mereka yakni, AJ (41), YL (24) dan AS (21).

Ketiganya diringkus pada hari yang sama, Jumat (28/1).

“Mereka ini terlatih. Cuma 3 orang mampu mengangkat mesin traktor,” kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi saat konferensi pers di ruang Humas, Sabtu (29/1).

Kapolres Sigit merincikan, 9 mesin traktor itu berasal dari 2 kabupaten. Di HST dan di Tabalong.

Hasil curian di daerah Tabalong, kata Sigit ada 5 barang bukti yang berhasil diamankan Tim Salimbada. Sementara untuk di HST ada 4 mesin traktor

Di HST, 4 barang bukti mesin disel traktor itu hasil curian di 3 TKP. Di daerah Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) ada dua TKP yakni di Muara Rintis dan Ilung Pasar Lama. Kemudian di Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

“Mereka beraksi pada malam hari. Di dua TKP di Kecamatan BAU, pencurian dilakukan pada 27 Januari sekitar pukul 01.30 dan 02. 00. Di LAS pada 28 Januari sekitar pukul 02.00,” terang Sigit.

Modus operandi, kata Sigit, pelaku mencari sasaran dengan menggunakan mobil. Mereka melihat-lihat di mana ada traktor.

Jika mereka melihat traktor yang terparkir, para pelaku itu berhenti. Kemudian mencopoti mesin menggunakan kunci pas yang telah dibawa.

Setelag berhasil melepas motor penggerak dari gagang handle atau badan traktor, mesin lantas dibuat ke dalam mobil merk Daihatsu Ayla.

“Jadi ini memang direncanakan,” tutup Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti mesin, Tim Salimbada juga mengamankan satu set kunci pas dan mobil Ayla.

Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

img

Mesin penggerak traktor yang berhasil diamankan Salimbada, Tim Resmob Polres HST, Sabtu (29/1). Foto-bakabar.com/Lazuardi

Komentar
Banner
Banner