News

Komitmen Kapolda Kalsel Berantas Peti di Banua, Penyelidikan Tambang Nateh Terus Bergulir 

Polda Kalimantan Selatan tengah memelototi aktivitas pertambangan batubara ilegal. Kapolda Andi Rian berkomitmen untuk memberantas tambang tanpa izin di Banua.

Featured-Image
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat menyatakan proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan di kepolisian. Foto-Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan tengah memelototi aktivitas pertambangan batubara ilegal. Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berkomitmen untuk memberantas tambang tanpa izin di Banua.

Melalui Ditreskrimsus Polda Kalsel penindakan serta pengawasan tambang ilegal pun dilakukan. Tak terkecuali di pegunungan Meratus, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dimana sebelumnya di sana ditemukan adanya aktivitas pertambangan batubara ilegal. Lokasinya Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat menyatakan proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan di kepolisian.

"Kegiatan penambangan batubara tanpa dilengkapi izin tersebut melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kami pastikan jika alat bukti cukup, kami akan proses tegas sesuai arahan dari pimpinan Bapak Direktur, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri," ujar AKBP Ifan, Sabtu (17/12).

Seperti diketahui, temuan tambang ilegal di Nateh pada Oktober 2022 lalu menarik perhatian masyarakat. Seruan penolakan penambangan di pegunungan Meratus menyeruak.

Saat itu petugas menemukan adanya lubang galian tambang di kawasan Desa Nateh. Lokasinya berada di titik koordinat X : 338487 Y : 9725894. 

Jalan akses menuju lokasi lubang galian tambang itu berada di samping area penyimpanan batubara namun ditutup dengan tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki. 

Jarak lubang galian berada kurang lebih 1 kilometer setelah melalui tanggul tanah yang menutup akses jalan untuk kendaraan bermotor. 

Lubang tambang tersebut diyakini merupakan galian tambang liar karena saat titik koordinatnya dicocokkan dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi. 

Bahkan titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan. Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batubara, namun petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi tersebut. 

Setelah itu, penelusuran lebih jauh serta pengawasan terus dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST.

"Tim kami sudah melakukan penelusuran di sana sejak Kamis 15 September lalu," jelas Ifan

Hasilnya hingga saat ini, Ifan memastikan sudah tak ada pertambangan liar yang mengeruk batubara di kawasan tersebut. 

"Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan di sana," lanjutnya.

Selain itu, koordinasi Kepolisian dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga makin diperkuat dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jumat Oktober 2022.

Editor
Komentar
Banner
Banner