Kalsel

Komisi X DPR RI Desak Kemenparekraf Realisasikan Kebijakan Percepatan Penanganan Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merealisasikan kebijakan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merealisasikan kebijakan yang sudah diambil untuk percepatan penanganan virus Covid-19.

Disampaikan anggota Komisi X DPR RI H Muhammad Nur, setelah pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PHRI, ASITA, Kadin, GIPI dan Paperindo maka pihaknya mendesak kementerian di bawah pimpinan Wishnutama itu segera merealisasikan kebijakan.

“Ada tiga poin kebijakan Kemenparekraf yang sudah diambil dan kami minta segera dilaksanakan, seperti percepatan penanganan virus Covid-19, jaring pengaman sosial dan permasalahan ekonomi khususnya pelaku usaha wisata dan industri wisata,” papar HMR, Kamis (16/4).

HMR menjelaskan, Komisi X mendorong Kemenparekraf menyiapkan program strategis bagi pelaku industri pariwisata untuk mempersiapkan masa pemulihan dan normalisasi bidang kepariwisataan namun tetap memperhatikan protocol penanganan Covid-19.

“Kami juga meminta pemerintah membuat skema baru bantuan tunai langsung sebagai jaringan pengaman sosial bagi pelaku usaha dan pekerja pariwisata,” ungkap HMR.

Semua ini dikatakan Politisi Gerindra setelah Komisi X mendengarkan masukkan para pelaku usaha wisata atas dampak wabah covid-19. Sehingga pihaknya mendesak Kemenparekraf untuk refocusing anggaran yang sudah dipotong sebesar Rp1 triliun bisa digunakan seluruhnya sebagai menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha industri pariwisata.

“Untuk permasalahan yang muncul seperti tiket pesawat dan lainnya agar bisa dicarikan solusinya tersendiri. Kami juga akan mempertimbangkan usulan dan pandangan pelaku usaha industri akan dibahas bersama pemerintah,” ujarnya.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner