Penculikan Malika

Komisi PPA Fokus Tangani Pemulihan Mental Korban Penculikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PPA Bekasi bersama Polres Jakarta Pusat kini secara intens mendapmpingi korban penculikan M.

Featured-Image
Ilustrasi penculikan anak. (Foto: stimewa)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bekasi serta Polres Jakarta Pusat kini secara intens dampingi M, korban penculikan yang masih berusia enam tahun itu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, KPAI dan Unit PPA Polres Jakarta Pusat secara intensif terus melakukan pendampingan kepada korban penculikan. 

"Tim, KPAI dan PPA terus lakukan pendampingan intens (kepada korban)," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Korban Penculikan Malika

26 hari yang sulit bagi M tentu menyisakan trauma mendalam yang korban. KPAI menjelaskan trauma yang dialami memberi kerentanan bagi korban. Ini adalah tanggung jawab negara untuk kembali pulihkan kondisi korban.

Komisioner KPAI Jasra Putra menerangkan, tugas besar berikutnya adalah mengantarkan korban pada masa depan yang bebas dari trauma, dan mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Persoalan besar yang dihadapi kemudian adalah mengantarkannya kepada masa depan.. Negara wajib memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang," tutur Jasra pada bakabar.com Kamis (4/1). 

Baca Juga: Sosok Mafia Tambang Kalimantan Jadi Teka-Teki, Pengamat: Apa Bedanya Penculikan?

Jasra Putra menegaskan mereka cukup beruntung karena segera menemukan M dalam keadaan hidup.

Karena itu, KPAI berharap jika Presiden bisa memberi jaminan perlindungan anak, seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022, tentang strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak yang dimandatkan pada tujuh belas menteri dan lembaga. 

"Dari dulu memang harusnya mendapat dukungan dan perhatian dari lintas sektor, untuk menguatkan apa yang sudah dilakukan kepolisian," tutupnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner