DPRD Kalsel

Komisi IV Terima Audiensi dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak

Komisi IV DPRD Kalsel menerima audiensi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, Jumat (5/4).  

Featured-Image
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin. Foto; Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi IV DPRD Kalsel menerima audiensi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, Jumat (5/4).  

Audensi itu bertujuan untuk mempercepat diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak meminta dikeluarkan secepat mungkin turunan dari perda, agar perda ini dapat diimplementasikan di masyarakat.

Ketua Api dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’Rifis mengatakan Pemprov Kalsel harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

"Saran saya Pemprov Kalsel mengundang semua perwakilan dari masyarakat Dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan Pergub ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di Pergub. Itu untuk kepentingan masyarakat adat kalo ini tertinggal ini menjadi masalah dikemudian harinya, jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua," paparnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menyambut baik kedatangan rombongan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung apa yang menjadi keluhan kawan-kawan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.

"Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya," harapnya. 

Lebih lanjut Lutfi mengharapkan agar Pemprov Kalsel bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat ini.

"Jadi ini yang kita desak untuk mempercepat perancangan Pergub, dan rancangan ini yang tadi disampaikan hanya berupa rancangan, dan ini yang dinanti-nanti. Semua rancangan ini agar bisa disampaikan disosialisasikan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pembuka-pembuka adat, sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri," tutupnya.

Selaras dengan Lutfi, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV tersebut.

"Kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh ketua komisi harus segera jangan diperlambat lah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan kedepan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedimikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner