bakabar.com, KANDANGAN - Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (01/04/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD HSS.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengurus barang dari masing-masing OPD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati didampingi wakil ketua dan anggota komisi lainnya.
Agenda pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan regulasi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam diskusi, komisi menyoroti pentingnya klasifikasi barang milik daerah, terutama terkait aset yang tidak layak pakai dan perlu dihapuskan, serta aset yang masih bernilai guna dan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS Yusperi menegaskan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel untuk memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
Ketua Komisi III, Yuniati, juga menekankan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Regulasi ini harus memastikan seluruh aset daerah dikelola secara akuntabel dan memberikan nilai guna maksimal,” ujarnya.
Dari pihak eksekutif, Sekda Muhammad Noor menyampaikan bahwa banyak masukan dan saran menguatkan substansi Ranperda.
“Masukan dan harapan dari berbagai pihak sangat penting karena dapat saling melengkapi dan menyempurnakan materi Ranperda yang sedang dibahas,” ucapnya.
Sekda juga berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada Mei mendatang.









