bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Banjarmasin sampai sekarang masih mempertanyakan kepada pemerintah kota dan juga pihak Duta Mall perihal bangunan 'liar' gedung parkir 11 lantai.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini, Rabu (20/11) di gedung DPRD Banjarmasin mempertanyakan, apa yang jadi kajian diantara pihak pemkot dan Duta Mall dalam bentuk kerja sama sehingga tetap membangun gedung baru tersebut meski tanpa ada izin.
“Kalau Duta Mall mengaku telah mengantongi izin prinsip. Izinprinsip itu pada umumnya untuk investasi. Mempersilakan berinvestasi, tapi bukan untuk izin membangun. Karena izin membangun ada prosedur lain,” terangnya.
Alhasil, Komisi III berencana dalam waktu dekat memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menanyakan masalah bangunan tanpa izin Duta Mall yang kini menjadi polemik karena pembangunannya sendiri telah meresahkan warga sekitar. Khususnya warga Gang Lima Sejati, Kelurahan Melayu yang terdampak pengerjaan bangunan tersebut.
Akibatnya rumah-rumah warga rusak dan mereka pun menuntut ganti rugi. “Atas hal ini tentunya ada sanksi, pihak Mall harus mengganti kerusakan di masyarakat, karena ini adalaha sifatnya bisnis, di sini ada orang yang dirugikan,” ucap Isnaini.
Dia pun ingin menelusuri perihal masalah ini, karena bagi Isnaini ini mengapa bisa lolos.
“Kita kan ada Perda. Kalau memang ada Perda yang dilanggar nanti kita lihat akan seperti apa, yang pasti akan saya panggil mitra kerja kami yang berkenaan dengan ini. Kapan waktunya, itu segera,” pungkasnya.
Baca Juga: Fraksi PDIP dan Golkar Sepakat dengan Raperda Pengelolaan Kebun Raya Banua
Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Syarif