bakabar.com, PARINGIN - Komisi II DPRD Balangan melakukan pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi, bersama beberapa instansi di lingkup Pemkab Balangan.
Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani menyebut dalam pembahasan tersebut pihaknya memanggil sembilan instansi di lingkup Pemkab Balangan.
"Dari sembilan instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata," ucapnya, Selasa (6/6/2023).
Fraksi Golkar ini juga menjelaskan, instansi yang hadir yakini, Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishub, DKP3, Kabag Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan, dan Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.
"Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan melakukan penyempurnaan Perda yang ada," tuturnya.
Sebelumnya lanjutnya, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi telah dibahas dan disetujui untuk kemudian dilakukan penyempurnaan Perda tersebut.
Karena tambah Ani, masih ada instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam sistem Perda tersebut.
"Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi," katanya.
Kesempatan berbeda Mariani, Kabid Peternakan DKP3 Balangan mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD juga dibahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.
"Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda retribusi penjualan hasil kebun Daerah," ujarnya.
Kemudian di bidang peternakan Ia mengusulkan Perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), karena menurut Mariani, Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan Rencana Pembangunan RPH milik Daerah