bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Kodim 1007/Banjarmasin melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 terkait penggunaan masker, Selasa (18/8).
Dipimpin langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa, sosialisasi digalakkan di kawasan Pasar Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Pada kesempatan itu, Dandim mengatakan, sebelum diterapkannya Perwali, sosialisasi tidak boleh berhenti. “Sebelumnya sudah saya koordinasikan dengan tiga pilar kecamatan, sosialisasi jangan kendor, harus tetap semangat agar semua masyarakat tahu,” katanya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut masih ditemui sejumlah pengunjung maupun pedagang pasar, yang didapati tidak mengenakan masker serta belum mengetahui tentang perwali.
Oleh aparat gabungan, warga yang yang belum mengetahui diberikan masker. “Agar nanti saat peraturan diterapkan tidak ada lagi yang beralasan tidak tahu terkait Perwali ini,” tandas Dandim.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula tiga pila Banjarmasin Barat, yakni Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo, Danramil Banjarmasin Barat, Mayor Czi Tandra Wideru dan Camat Banjarmasin Barat, Karlina
Editor: Syarif