bakabar.com, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Kota telah melengkapi dan mengembalikan berkas kasus dugaan penipuan tax amnesty oleh Lihan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Pengembalian berkas oleh penyidik Kepolisian ke Jaksa ini, menyusul dikembalikannya berkas oleh Jaksa akhir Oktober lalu karena dinilai belum lengkap (P19).
Pengembalian berkas ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro kepadabakabar.com, Selasa (5/11) siang.
“Usai dikembalikan oleh Jaksa akhir Oktober lalu, berkas sudah kami lengkapi dan kami kembalikan ke Jaksa Senin (4/11) kemarin,” ujarnya.
Ia mengklaim, berkas yang mereka kembalikan ke Jaksa ini sudah lengkap dan sesuai yang diminta Jaksa.
“Kami yakin berkasnya akan P21 (lengkap), kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kejaksaan,” terangnya.
Ia memaparkan, berkas yang diyakininya sudah lengkap itu sesuai petunjuk Jaksa dan termasuk rincian penggunaan dana yang dipakai oleh Lihan.
“Karena kami dengan Tim Penyidik sudah yakin berkas ini lengkap. Oleh sebab itu berkas segera kami kirimkan Senin (4/11) lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, Lihan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota pertengahan September 2019 lalu, atas laporan dugaan penipuan salah seorang warga Banjarbaru, H. Hasyim yang mengaku dirugikan sebesar Rp1,250 Miliar.
Hingga saat ini, Lihan masih ditahan di Mapolsek Banjarbaru Kota untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Berkas Lihan, Eks Pengusaha Intan Ditolak, Jaksa Buka Suara
Baca Juga: Berkas Dikembalikan Jaksa, Lihan Belum Juga Diadili
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini