Peristiwa & Hukum

Kisruh Galian C di HST, Pemprov Kalsel Minta Penambang Segera Urus Izin

Masyarakat pekerja tambang Galian C di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang aktivitasnya disetop pemerintah akhirnya mendapat jawaban usai menghadiri pertemuan den

Featured-Image
Tambang ilegal galian C (batu gunung) di Pegunungan Meratus, Desa Tandilang, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Foto: Doc/Pemkab Hulu Sungai Tengah

bakabar.com, BARABAI - Masyarakat pekerja tambang Galian C di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang aktivitasnya disetop pemerintah akhirnya mendapat jawaban usai menghadiri pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (21/9) juga dihadiri sejumlah pejabat terkait dari Pemkab HST dan anggota DPRD HST.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Endarto, menyampaikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan merupakan kewenangan pemprov.

"Kegiatan penambangan bisa dilakukan dengan mekanisme izin. Tentunya melibatkan pemerintah kabupaten untuk mengetahui tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan," jelasnya.

Baca Juga: Pilkades Hidayah Makmur, Semua Calon Disandingkan di Atas Panggung

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Banjarbaru Jalin Kerja Sama dengan Sekolah di London

Kesesuaian tata ruang itu penting, karena, kata dia, salah satu persyaratan perizinan pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Izin dapat diberikan kepada pelaku usaha perseorangan, koperasi, dan badan usaha," ujarnya.

Dia juga mengatakan KKPR dan persetujuan lingkungan merupakan izin dasar dalam memperoleh izin sektor pertambangan.

"Izin bisa diberikan sifatnya izin gabungan dalam satu IUP, dalam satu badan usaha, dalam satu koperasi, yang nanti didalamnya terdiri dari kelompok masyarakat penambang sehingga daerah, DPRD, dan ESDM Provinsi Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan dan evaluasi," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHP, Haikal, menyarankan agar pelaku tambang galian C segera mengurus izin tersebut. 

"Kepada para pengusaha galian C yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi disarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh pemerintah provinsi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHP, Haikal. 

Editor
Komentar
Banner
Banner