bakabar.com, RANTAU – PT. Terminal Coal Tapin (TCT) mengklarifikasi tudingan blokade yang menutup jalan hauling batu bara di Km 101.
“Itu bertendensi seolah-olah penutupan jalan tersebut dilakukan oleh PT TCT, atas dasar tersebut kami perlu menyampaikan klarifikasi,” ujar Kuasa Hukum PT. TCT, Sandy Nova kepada bakabar.com, Jumat (03/12).
Sandy bilang jika penutupan jalan hauling di Km 101 Tapin bukan dilakukan pihaknya, melainkan kepolisian.
“Penutupan itu dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel,” ujarnya.
Polda, kata dia, menutup jalan hauling didasarkan adanya laporan atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah seluas 2000 m2 milik PT TCT di Km 101 Tapin.
“Oleh karenanya PT AGM tidak berhak untuk menggunakan tanah tersebut, karena bukan milik AGM,” jelasnya.
Selain itu, Sandy turut menanggapi rencana gugatan perdata yang diajukan oleh PT AGM.
“PT TCT siap untuk menghadapinya, mengingat pemilik yang sah atas tanah tersebut adalah PT TCT,” tegasnya.
Kendati begitu, TCT, kata dia akan menghormati dan tunduk kepada seluruh proses hukum yang berjalan baik secara pidana di Polda Kalsel maupun secara perdata di Pengadilan Negeri Rantau.
“PT TCT berharap agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat dihormati oleh seluruh pihak sehingga dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan,” imbuh Sandy.
Ratusan sopir truk hingga pekerja tongkang pengangkut batu bara sebelumnya mendatangi kantor Antang Gunung Meratus (AGM) buntut penutupan Jalan Hauling, Km 101.
Gara-gara blokade di jalan hauling Km 101, aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju pelabuhan milik AGM menjadi terhenti. Hal itu membuat mereka kehilangan pendapatan hingga jutaan rupiah per hari.
"Sudah lebih dari lima hari sejak jalan hauling diblokade pada 27 November lalu, penghasilan kami nol. Ada ratusan keluarga yang bergantung hidupnya dari kegiatan pengiriman batu bara AGM," ujar H Novarein pemilik hauling CV Sarana kontraktor AGM, Kamis (2/12).
"Situasi ini sangat berat bagi pekerja kecil seperti kami. Karena itu kami datang ke AGM untuk meminta bantuan agar dapat bekerja kembali," sambung Nova, lewat keterangan resminya.
Perwakilan Legal Departemen PT AGM, Bueno J menyampaikan keprihatinan sekaligus simpati atas situasi sulit yang dialami para sopir dan pekerja tongkang pengangkut batu bara dari kontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan.
"Blokade jalan hauling batu bara KM 101 Tapin juga sangat merugikan AGM dan banyak pelaku usaha lainnya. Kami berusaha agar persoalan ini segera selesai sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.
Terkait tanah yang dipersoalkan oleh TCT, pada 24 November 2021, AGM telah mengajukan gugatan perdata atas perjanjian 2010 di Pengadilan Negeri Tapin.
Langkah hukum ini dilakukan AGM untuk mendapatkan kepastian hukum atas kesepakatan kerja sama yang sudah berjalan sejak tahun 2010 tersebut.
"AGM selalu menghormati dan menjalani setiap proses hukum yang ada. Itu sebabnya, AGM mengajukan gugatan perdata atas Perjanjian 2010 dengan ATP yang kini sudah beralih ke TCT," tegas Bueno.
Jerit Sopir Truk TCT Tutup Hauling Km 101: Ratusan Keluarga Bergantung Hidup ke Kami