bakabar.com, BANJARBARU – Meski namanya sempat populer karena memiliki intan berharga miliaran rupiah, tapi di akhir hayatnya, Lihan harus menghadapi kenyataan pahit.
Dia meninggal dunia saat masih berstatus terdakwa Tax Amnesty Rp 1,25 miliar. Selama di penjara, keluarganya pun tak pernah menjenguk. Yang dia terima justru pesan tagihan utang dari eks nasabahnya.
“Yang ada orang minta uangnya dikembalikan yang sebelumnya diserahkan kepada Lihan untuk investasi,” ucap Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang, Selasa (20/4).
Selama menjadi warga Lapas, Lihan dikenal cukup aktif mengikuti berbagai kegiatan. Dia juga diketahui rajin beribadah.
“Semua kegiatan dia ikut, tapi tidak menonjol. Biasa saja,” ujarnya.
Sebelum dibui, Lihan sempat mencuri perhatian masyarakat Kalsel dengan janji surga investasinya. Terakhir, dia dijadikan tersangka kasus penipuan Tax Amnesty Rp1,25 miliar oleh Kejari Banjarbaru.
Akibat kasus yang menjeratnya, Lihan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara. Tapi karena meninggal dunia, secara pidana masa tahanan Lihan sudah gugur.
Berdasarkan keterangan perawat, meninggalnya Lihan karena ada pembengkakan jantung. Sebelumnya, Lihan sempat mengeluh sesak napas.
Lantaran terus-terusan mengeluh sakit, Lihan akhirnya dirujuk ke RS Idaman Banjarbaru pada Senin pagi.
Tentu publik Kalsel tak asing dengan nama Lihan. Pria 45 tahun asal Liang Anggang, Kota Banjarbaru itu pernah populer dengan nama Ustaz Lihan.
Namanya tenar atas kepemilikan 'Putri Malu', sebuah intan yang disebut berharga Rp3 miliar, dan konon 196 karat.
Sejak 2008 hingga 2009 Lihan menjadi sorotan media se-Indonesia, dan menerima banyak puja puji dari masyarakat.