DPRD Balangan

Ketua Sementara DPRD Balangan: Orientasi Bekal Wakil Rakyat Melaksanakan Tugas dan Fungsi

Sebanyak dua puluh lima orang anggota DPRD Kabupaten Balangan mengikuti kegiatan orientasi sebelum pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD).

Featured-Image
Ketua Sementara DPRD Balangan, Hj Lindawati. Foto: Humas DPRD Balangan

bakabar.com, Banjarbaru - Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Balangan mengikuti kegiatan orientasi..

Kegiatan orientasi tersebut masuk dalam Gelombang lII, yang terdiri dari DPRD kab Balangan, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kabupaten Kotabaru, Orientasi dilaksanakan bertempat di Hotel Grand Qin Jalan A Yani Banjarbaru, 23 hingga 27 September 2024.

Ketua Sementara DPRD Balangan, Hj Linda Wati menyambut positif pelaksanaan kegiatan orientasi yang dilakukan.

Menurutnya kegiatan ini perlu dijalankan untuk mengasah kembali kompetensi anggota DPRD serta pengenalan bagi anggota DPRD baru untuk bekal untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Balangan.

"Tentu akan ada banyak hal yang dipelajari yang berkaitan dengan tugas dan fungsi wewenang DPRD, ini akan menjadi bekal bagi kami dalam melaksanakan tugas sebagai legislatif dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Balangan," terangnya

Orientasi berlangsung hingga Kamis mendatang. Kegiatan yang diikuti tentang sistem pemerintahan Indonesia. Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan dewan, Kode Etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan hingga hak dan kewajiban Anggota DPRD hingga isu aktual.

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.

Diterangkan, kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah. Mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balances.

Editor


Komentar
Banner
Banner