bakabar.com, BANJARMASIN - Rumah yang dibangun asal-asalan tidak sesuai aturan bisa menjadi penyebab lambatnya arus air saat curah hujan tinggi mengalir menuju sungai besar. Buntutnya, banjir pun tak terelakan.
Kenyataan itu bahasan Ketua DPRD Kalsel Supian HK dalam gelaran Sosialisasi Perda (Sosper), Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel di Tanjung kabupaten Tabalong, Selasa (6/12/2022).
Supian HK menjelaskan, daerah tempatnya lahir di kawasan Hulu Sungai Utara (HSU) sudah membuktikan, arus air yang lancar menuju sungai besar dapat mengurangi risiko banjir.
"Di HSU itu banyak rumah yang menggunakan panggung, serta aliran-aliran sungai banyak yang kita lakukan normalisasi, sehingga apabila curah hujan yang tinggi, air cepat mengalir ke sungai. Sehingga Amuntai terhindar dari genangan air yang cukup lama,” klaimnya.
Supian HK menambahkan, Perda yang disosialisasikannya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai keberadaan Perda.
Hal ini sehingga ke depan kita dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.
"Kami berharap setelah Perda ini di sosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan", tambah Supian HK.
Sosper H. Supian HK kali ini didampingi Bupati Tabalong periode 1999-2004 Drs H Noor Aidi M.M., serta Fitri Rifani, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Golkar yang didaulat sebagai narasumber.