bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyelewengan dana nasabah oleh oknum pegawai PT Pos cabang Kotabaru memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kalsel telah melimpahkan berkas persidangannya dua tersangka, Didi Ansari dan Sapriadi ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (13/1).
Diketahui, Didi merupakan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pantai, sejak 2017-2020. Sementara Supriadi merupakan mantan Kepala Kantor Pos cabang Tanjung Batu, Kotabaru.
Juru bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng membenarkan terkait pelimpahan berkas tersebut. Penunjukan Majelis hakim juga telah dilakukan.
“KM (ketua majelis) Jamser Simanjuntak, hakim anggota Akhmad Gawi dan Arief,” ujar Aris yang juga sebagai Hakim di PN Banjarmasin itu.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin, sidang perdana dua mantan kepala cabang PT Pos tersebut diagendakan pada Rabu 26 Januari mendatang.
Atas dugaan penyelewengan tersebut jaksa penuntut dari Kejati Kalsel mendakwa Didi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 8 dan lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang Sapriadi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18, dan lebih-lebih subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan dua oknum kepala Cabang PT Pos di Kotabaru tersebut pada Kamis 2 September 2021 silam.
Dari hasil penyidikan terungkap kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dana nasabah di dua kantor cabang PT Pos tersebut sebesar Rp3 miliar lebih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kalsel langsung melakukan penahanan sementara terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).