Kalsel

Kerugian Negara Ratusan Juta, Ini Hasil Ops Antik Intan 2020 Polres Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil ungkap 24 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta amankan…

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Ops Antik Intan 2020 yang dilakukan di Mapolres Banjarbaru, Selasa (10/3) sore. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil ungkap 24 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta amankan 38 tersangka dalam Ops Antik Intan 2020.

Barang bukti berupa sabu sebanyak 295,08 gram, Carnophen 1050 butir dan obat daftar G 6.330 butir yang diamankan pun dimusnahkan.

Baca Juga: Pengakuan Tetangga, Sifat Remaja Pembunuh Bocah Berubah Sejak Masuk SMP

“Selama 14 hari dari 21 Februari hingga 5 Maret, kami berhasil amankan 34 tersangka laki laki, dan 4 tersangka perempuan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 619.668.000,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Selasa (10/3) sore.

img

Para tersangka yang diamankan. Foto-Nurul Mufidah

Dikatakannya, terjadi penurunan pengungkapan kasus dari 2019 yang mencapai 28 kasus. Namun terjadi peningkatan di 2020 dari segi jumlah barang bukti.

“2020 sebanyak 24 kasus, secara segi perkara kita turun namun dari segi barang bukti di 2019 sebanyak 29,16 gram sabu, 2020 ekstasi sebanyak 295,08 gram meningkat 10 kali lipat barang bukti,” terangnya.

Juga Carnophen meningkat dari 2019 sebanyak 87 butir menjadi 1050 butir di 2020.

Diterangkannya, dari penangkapan Ops Antik Intan 2020, Polres Banjarbaru berhasil pecahkan 18 kasus dengan 30 tersangka, Polsek Banjarbaru Kota 1 kasus 2 tersangka, Polsek Banjarbaru Barat 3 kasus 3 tersangka, lalu Polsek Banjarbaru Timur 1 kasus 1 tersangka dan Polsek Aluh Aluh 2 kasus 2 tersangka.

“Total 25 kasus, 24 Narkotika dan 1 kasus Daftar G. Dengan 5 kaus TO dan 20 kasus Non TO,” ungkapnya.

Untuk tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka kasus Daftar G dijerat pasal 196 dan 198. “Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun,” ungkapnya.

Dari semua yang tertangkap, dikatakan Kapolres bukan tersangka residivis. “Mereka yang tertangkap bukan residivis, dan tidak ada yang dibawah umur,” tutupnya

Baca Juga: Diduga Raup Ratusan Juta, Penimbun Masker di Kertak Hanyar Diciduk Polisi

Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner