Tak Berkategori

Keroyok Pelajar HSU, 5 Remaja di Tabalong Ditangkap

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pelajar berinisial DA (15), warga Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara…

Featured-Image
Para pelaku pengeroyokan setelah diamankan di Mapolres Tabalong. Foto-apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Seorang pelajar berinisial DA (15), warga Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja, dekat Terminal Pasar Kelua, Kabupaten Tabalong.

Pengeroyokan itu mengakibatkan DA mengalami luka memar di bagian bawah mata kiri, mata kiri berwarna merah, hidung pendarahan, rahang bawah kanan sakit, badan bagian belakang memar, kaki sebelah kiri terkilir.

Kasus pengeroyokan ini telah ditangani Polres Tabalong. Lima remaja diduga pelaku kini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, pengeroyokan terjadi, Jum'at (3/9) sekitar pukul 23.00 WITA.

Ia menejelaskan motif pengeroyokan diduga karena balas dendam. “Motif pelaku diduga balas dendam, karena adanya permasalahan terlebih dahulu antara korban dan pelaku, dugaan korban pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku saat di daerah HSU,” jelasnya, Ipti Mujiono kepada bakabar.com, Rabu (8/9).

Empat pelaku merupakan pelajar dan berusia di bawah umur. Masing-masing berinisial UK (16), IW (16), DF (14), DS (16). Satu lainnya sudah dewasa berinisial KI (19), warga Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Mujiono bilang, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban didampingi orang tuanya pada Sabtu, (4/9) lalu.

Selanjutnya anggota Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing-masing. “Semua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Mujiono.

Kronologis Kejadian

Aksi pengeroyokan sendiri berawal saat korban bersama temannya inisial LAN (15) warga HSU yang sama-sama berstatus pelajar naik kendaraan roda dua dari Amuntai menuju ke Tabalong.

Mereka maksud mendatangi tempat balapan sepeda motor di Sirkuit Marido Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Jumat (3/9). Usai dari Sirkuit Marido, mereka berdua pulang ke Amuntai.

Di tengah perjalanan, tepatnya dekat terminal Pasar Kelua, sekitar pukul 20.00 WITA, dihampiri oleh seorang remaja yang identitasnya dikenal oleh korban. Pelaku saat itu menggunakan kendaraan roda dua dan menyuruh untuk mengikutinya ke arah terminal.

Kemudian korban bersama temannya melihat sekelompok orang banyak berkumpul, jumlahnya sekitar 12 orang dan tidak mereka kenal.

Lalu sekelompok orang itu dan teman yang ia kenal tadi langsung melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama, melihat kejadian ini teman korban ikut melindungi korban.

Namun, ia pun dipukul oleh sekelompok orang yang mengakibatkan ia merasakan sakit di belakang kepala, badan dan pinggang.

Usai melakukan aksi pengeroyokan, sekelompok orang tersebut berlari meninggalkan mereka berdua di terminal Pasar Kelua.

Lalu korban bersama temannya dibawa warga setempat ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan tindakan medis.

“Perkaranya sudah ditangani Polres Tabalong melalui Unit PPA Satreskrim, terhadap kelima orang yang diduga sebagai pelaku tersebut sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” beber Mujiono.

Kata Mujiono lagi, para pelaku patut diduga melakukan perbuatan pidana pengeroyokan yang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.

“Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Iptu Mujiono.

Komentar
Banner
Banner