Tak Berkategori

Kerja Sama dengan Pengadilan Agama, Karutan Tanjung: Mudahkan WBP Ikuti Proses Sidang Perceraian

apahabar.com, TANJUNG – Pengadilan Agama (PA) Tanjung telah melakukan penandatangan kerja sama dengan sembilan instansi pemerintah…

Featured-Image
Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi,saat menandatangani kerja sama dengan PA Tanjung. Foto – apahabar.com/M.Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Pengadilan Agama (PA) Tanjung telah melakukan penandatangan kerja sama dengan sembilan instansi pemerintah dan perbankan.

Kerja sama yang dijalin tersebut salah satunya dengan Rutan Kelas IIB Tanjung pimpinan Rommy Waskita Pambudi.

Rommy menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada PA Tanjung yang telah memberikan kemudahan kepada warga binaannya untuk mendapatkan hak-haknya terkait sidang perceraian.

“Penandatanganan tersebut untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam memberikan fasilitas sidang perceraian secara online bagi tahanan atau narapidana yang lagi berperkara di PA Tanjung,” katanya, Rabu (26/1).

Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut, kata dia, selain meliputi proses pelaksanaan sidang online, juga memfasilitasi perdamaian di luar persidangan atau mediasi.

“Termasuk pemeriksaan perkara, mengadili, dan menyelesaikan perkara perceraian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP),” jelasnya.

“Melalui kegiatan ini dapat menjadi terobosan untuk terus meningkatkan layanan di tengah pandemi Covid-19,” sambungnya.

Rommy berharap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat memberikan kemudahan bagi warga binaannya.

“Semoga dengan inovasi kerja sama tersebut, warga binaan Rutan Tanjung lebih mudah lagi mendapatkan akses saat mengikuti proses persidangan perceraian secara online,” katanya.

Sebelumnya, PA Tanjung membuat terobosan inovasi dengan menjalin kerja sama dengan sembilan instansi pemerintah dan perbankan.

Sembilan instansi itu adalah Polres Tabalong, Kemenag Tabalong, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Disukcapil Tabalong, Kantor BPN Tabalong, Rutan dan Lapas Tanjung serta BRI.



Komentar
Banner
Banner