bakabar.com BANJARMASIN – Deru suara knalpot sepeda motor yang memekakkan telinga mendadak hening saat puluhan polisi membubarkan aksi balap liar di jalan Gubernur Subarjo Lingkar Selatan, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada Minggu (25/8) sore. Puluhan petugas gabungan dari Satlantas Polres Banjar dan Polsek Kertak Hanyar yang datang dari segala penjuru lokasi mengagetkan mereka.
Warga di sekitar kawasan jalan Gubernur Subarjo Lingkar Dalam Selatan sudah lama merasa resah dengan aktivitas balap liar tersebut. Keresahan itu kemudian direspon polisi, pada pukul 17.00 Wita sore.
Penangkapan pelaku balapan liar tersebut berlangsung dramatis. Beberapa dari mereka mencoba nekat melarikan diri saat mengetahui aparat kepolisian datang. Petugas gabungan yang terdiri dari 10 personel berpakaian preman Satlantas Polres Banjar, 24 personil berpakaian dinas dengan dibantu dari anggota Polsek Kertak Hanyar sebanyak 10 personel berhasil mengamankan beberapa para pelaku balap liar yang masih remaja ini.
Dalam pembubaran tersebut, tercatat ada 38 pelaku yang diamankan petugas bersama 30 sepeda motor mereka yang tak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan kendaraan, semuanya dibawa ke Mapolres Banjar. Namun demikian, polisi tidak menemukan benda mencurigakan saat razia dilakukan.
Kasat Lantas Polres Banjar AKP Indra Agung Perdana Putra kepada bakabar.com mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar tersebut.
“Selama ini kita juga sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait aksi balap liar ini, karena aksi ini juga membahayakan masyarakat sekitar, mengingat lokasi ini akses menuju pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” ujar AKP Indra Agung Perdana Putra.
Aksi balap liar yang kerap dilakukan remaja pada sore hari itu memang menjadi momok bagi para pengguna jalan. Para pengguna jalan lain khawatir tersenggol ataupun tertabrak.
“Para pengguna jalan terkadang harus berhenti terlebih dahulu, untuk menghindari aksi kebut-kebutan tersebut. Bahkan tidak jarang mereka biasanya usil kepada pengguna jalan lain saat melakukan aksi tersebut,” tutur Indra.
Indra menegaskan, para pelaku yang tidak memiliki SIM akan dilakukan penilangan sesuai Pasal 297 UU 22 th 2009 LLAJ tentang Balap Liar. Sementara untuk pemilik motor tanpa surat-surat akan diproses secara hukum. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penjagaan di kawasan Jalan Gubernur Subarjo-Lingkar Dalam Selatan Kecamatan Kertak Hanyar.
Baca Juga: Tunjang Aktivitas Pasar, Pemkab HST Bangun Musala Senilai 640 Juta
Baca Juga: Harry Wijaya Sebut Pembangunan Banjarmasin Lambat
Reporter : Eddy AndriyantoEditor: Muhammad Bulkini