bakabar.com, PELAIHARI – Kepergok nyabu, SRN oknum anggota DPRD Tanah Laut mendapatkan rawat jalan. Sementara sanksinya wajib lapor.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan SRN sebagai korban penyalahgunaan sabu.
Karenanya, sang wakil rakyat terpillih dari Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar itu hanya mendapatkan rehabilitasi.
Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun lain cerita apabila SRN terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba.
“Maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito dilansir Antara, Sabtu (5/12).
SRN diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (1/12) sore.
BNN tak merilis apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Petugas hanya mengatakan mendapati SRN sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
“Iya, dia semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127,” ujar Yanto.
MENGELAK
BREAKING NEWS: BNN Benarkan Tangkap Oknum DPRD Tala Saat Pesta Sabu
Sempat berhasil dikonfirmasi media ini kemarin pagi, Syahrun alias SRN justru mengelak ihwal penangkapannya.
“Kadada lain [bukan saya], ulun [saya] hari Selasa ada di Kintap dan Asam-asam, ada pemilihan anggota BPD [Badan Pengawas Desa],” jelas anggota Komisi I DPRD Tanah Laut ini.
Dirinya mengaku menjadi pengawas umum selaku anggota DPRD Tanah Laut.
“Selasa di Asam-Asam, malam Rabu di Kintapura, sama Kebun Raya. Ada saksi camat dan kepala desa,” singkatnya dihubungi via seluler, Jumat (4/12).
ANCAMAN PEMECATAN
Penangkapan SRN turut dibenarkan oleh DPC PDI Perjuangan Tanah Laut.
Saifullah dan Hermanto selaku Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Partai diutus ke BNN untuk mengonfirmasi informasi penangkapan SRN yang sempat simpang siur.
“BNN membenarkan 4 orang yang diamankan itu salah satunya SRN. Hasil tes urine pihak BNN juga dinyatakan positif,” ujar Ahmad Yani, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tala, Jumat (4/12) sore.
Untuk itu, kata Ahmad Yani, DPC PDI Perjuangan Tala memohon maaf kepada seluruh masyarakat, kader dan simpatisan.
Selanjutnya, kata mantan ketua DPRD Tala ini, kasus SRN akan dibawa ke dalam rapat DPC, sesuai mekanisme dan AD/ART partai.
“Persoalan ini partai yang akan memutuskan sanksinya baik tingkat DPC sampai tingkat atas,” ujarnya.
Sanksi itu, kata dia, bisa berupa teguran, peringatan bahkan pemecatan.
“Tapi terkait itu bukan ranah kami tapi ranahnya partai di tingkat lebih tinggi,” pungkas Ahmad Yani.