Pemkab Banjar

Kepala Desa se-Kabupaten Banjar Teken MoU dengan Kejaksaan

277 kepala desa se-Kabupaten Banjar menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Featured-Image
Kepala desa se-Kabupaten Banjar teken MoU dengan Kejaksaan Negeri. Foto-MC Banjar.

bakabar.com, MARTAPURA - 277 kepala desa se-Kabupaten Banjar menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum Perdata dan tata usaha negara (TUN), Sabtu (28/1).

Kegiatan penandatanganan MoU sekaligus rapat koordinasi ini digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, di Aula Dinas Pendidikan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, pemerintah daerah punya kewajiban dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan MoU ini adalah bagian dari pembinaan.

“Pelaksanaan rakor, kesepakatan, dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Muhammad Bardan menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, di bidang intelijen ada program jaga desa, dan dari pidana umum ada restorasi justice.

“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan berlaku," ungkapnya.

Bardan melanjutkan, MoU tersebut bertujuan memudahkan pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatannya terkait penanganan masalah hukum Perdata dan tata usaha negara.

“Sehingga ketika ada permasalahan, baik Perdata maupun TUN, Pemdes dapat menyelesaikan permasalahannya berkoordinasi dengan Kejari. Jadi, polanya seperti pendampingan terhadap desa,” ujarnya.

Kendati demikian, adanya kerja sama tersebut bukan berarti Pemdes dapat menyalahgunakan keuangan desa. Jika ada pelanggaran pidana, maka tetap ditindak.

Sementara, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Banjar, M Hafizh Anshari mengatakan kerja sama untuk lebih memudahkan Pemdes melaksanakan kegiatan desa, agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

"Misal, ketika ada keragu-raguan terkait kegiatan desa, mereka dapat berkoordinasi langsung dengan Kejari," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner