Nasional

Kepala Daerah Diminta Tidak Melayani Permintaan Oknum Jaksa

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada beberapa hal krusial yang dipesankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membuka…

Featured-Image
Presiden RI Joko Widodo saat membuka Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11) tadi. Foto-setneg.go.id

bakabar.com, BANJARMASIN – Ada beberapa hal krusial yang dipesankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membuka Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11) tadi. Terutama terkait cipta lapangan kerja dan investasi.

Sebagai tindak lanjut arahan Jokowi tersebut, Kejaksaan Agung RI mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelejen Jan S Maringka. Tujuannya, koordinasi pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, termasuk oknum jaksa. Perilaku tersebut dirasa dapat mengganggu kenyamanan pembangunan atau investasi di daerah.

Lantas, dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah, bersama surat tersebut pihak Kejaksaan Agung minta dukungan dan kerja sama setiap kepala daerah.

Terutama tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang, dan atau barang termasuk intimidasi maupun intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah, yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Pegawai Kejaksaan atau pihak-pihak lain yang mengatasnamakan personel Kejaksaan RI.

Di samping itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau agar segera melaporkan kepada Pimpinan Kejaksaan RI mengenai adanya upaya permintaan/intimidasi/intervensi.

Dalam hal ini, sudah disediakan layanan hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Command Centre (WA: 08138542001-2003) atau aplikasi Pro Adhyaksa Command (dapat diunduh di Google Playstore). Tujuannya untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan.

Mereka berharap informasi dapat disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.

Kejaksaan Agung juga berjanji akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam Rakornas tersebut, Jokowi menyebutkan dunia tengah menghadapi tantangan perlambatan ekonomi sehingga dibutuhkan keselarasan antar pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan negara.

Jokowi meminta Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda untuk mendukung dan bekerja sama dalam memperbaiki iklim investasi agar dapat menyerap tenaga kerja.

"Ada dua hal agenda besar yang harus sama-sama kita perhatikan, yaitu berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja dan investasi," kata Jokowi dikutip bakabar.com dari tempo.co, Kamis (14/11).

"Pertama berkaitan dengan cipta lapangan kerja, semua sekarang harus mengarah ke sana, kalau yang berhubungan dengan ini, saya minta semuanya dukung, artinya iklim investasi harus betul-betul kita perbaiki," ujar Jokowi.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan persoalan lapangan kerja dan investasi erat kaitannya dengan keamanan dan kelancaran perizinan. Hal ini didukung dengan aparat penegak hukum yang memberikan jaminan keamanan.

"Kalau ada investasi datang ke sebuah daerah bukan urusan gubernur, waikota/bupati saja, tapi juga urusan keamanan, kelancaran proses perizinan ini juga erat kaitannya dengan Polri, TNI, Kejaksaan harus medukung ke sana agar investasi bisa direalisasi,” tegas dia.

Jokowi ingin agar investasi sudah ketok pintu yang masuk ke daerah, batal karena tidak dilayani dengan baik. “Makanya layani secepatnya agar terealisasi dan memunculkan tenaga kerja," ujar Presiden.

Kemudahan perizinan investasi dan pemangkasan birokrasi perizinan perlu dilakukan untuk meningkatkan transaksi neraca berjalan dan neraca perdagangan. Dengan demikian, hal ini dapat berdampak pula pada kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam negeri.

Meski demikian, kemudahan investasi diberikan pada investor yang memiliki kategori tertentu, di antaranya investasi yang mengikuti UMKM di Pemda, produksi yang dihasilkan merupakan substitusi atau barang pengganti barang impor, dan terakit produk ekspor.

"Yang kedua, agar setiap investasi itu mengikuti usaha kecil mikro di daerah, saya sudah titip ke Menteri-Menteri kalau ada invetasi, usaha daerah dan lokal diikutkan, kalau ada yang tidak diikutkan saya diingatkan, ditegur langsung. Makanya kalau ada investasi berkaitan dengan ekspor dan barang substitusi impor, sudah tutup mata dan tak perlu ditanya-tanya langsung tandatangani," pungkasnya.

img

Surat arahan dari Pemerintah kepada Kepala Daerah. Foto-Istimewa

Baca Juga: Serahkan DIPA 2020, Ini Pesan Jokowi kepada Paman Birin

Baca Juga: Gubernur Kaltim Sepakat Omnibus Law Jokowi

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner