bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala BRI Cabang Kotabaru, Irfansyah terdiam lama setelah sebuah pertanyaan disodorkan hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Feby Desry.
Pertanyaannya, bagaimana bisa pengajuan kredit pinjaman BRIGUNA yang persyaratannya bermasalah bisa lolos hingga ke tahap pencairan?
Pertanyaan itu muncul setelah ditemukan alat bukti berupa KTP debitur yang masih berstatus pelajar, SK anggota Polri tanpa kop, hingga adanya perbedaan foto dari salah satu debitur.
“Ini kan pelajar pak. Kok bisa? Syarat-syarat ini diverifikasi tidak?. Ini juga fotonya berbeda silakan bapak lihat,” ujar Feby kepada Irfansyah.
Irfansyah adalah satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi fraud yang menyeret mantan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Kotabaru, Heriyaksa, Rabu (8/7).
Selain Irfansyah, juga dihadirkan saksi lainnya. Mereka adalah El Muhammadi, Sri Eka, Muhammad Rizky, Annur Reza, dan Yessy Listiyani. Mereka berenam adalah orang dari internal BRI.
Irfansyah beralasan itu bisa lolos karena persyaratan itu merupakan kelengkapan yang sudah diunggah Heriyaksa selaku RM ke dalam sistem pengajuan pinjaman.
“Setelah syarat di input masukan ke saya, apakah sudah sesuai belum. Kalau sesuai baru saya putus. Yang mengecek keabsahan Heriyaksa selaku RM. Kalau kami memutus atas dasar kelengkapan yang sudah dari RM,” ujar Irfansyah.
Tercatat, dari 10 pinjaman kredit BRIGUNA yang belakangan diketahui bermasalah, tujuh diantaranya pinjaman itu disetujui atas dasar keputusan Irfansyah selaku kepala cabang. Sementara tiga lainnya diputus saksi Sri Eka.
“Dari sepuluh rekening saya mutus tujuh. Karena sliknya (OJK) bagus. Semntara tiga ke ibu Eka, karena slik jelek. Harus overed,” jelasnya.
Soal keteledoran pengecekan syarat-syarat pengajuan pinjaman itu cukup menjadi perhatian masjelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro.
Pasalnya, nominal dalam setiap pinjaman tak sedikit. Rata-rata mencapai hampir Rp500 juta. Andai sejak awal pengecekan dilakukan dengan ketat maka celah terjadinya froud dapat dihindari.
“Karena korupsi itu tidak berdiri sendiri,” ujar hakim anggota, Arif Winarno.
Seperti diketahui Heriyaksa menjadi terdakwa kasus korupsi fraud penyalahgunaan dana kredit BRIGUNA Karya di tempatnya bekerja sejak 2024 - 2025 hingga merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Ada 10 kredit dari delapan debitur yang bermasalah. Pinjaman khusus untuk ASN, anggota TNI dan Polri itu disalahgunakan dengan modus memalsukan persyaratan pengajuan. Dia menjadikan identitas sipil menjadi anggota Polri.
Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



